DEFINISI
Untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Terutang, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengetahui besarnya Penghasilan Kena Pajak (PhKP). PhKP inilah yang merupakan dasar penghitungan PPh Terutang. PhKP merupakan penghasilan neto secara fiskal yang mungkin tidak sama dengan penghasilan neto (laba) secara komersial (pembukuan). Hal ini disebabkan adanya perbedaan metode pengakuan pendapatan dan biaya secara komersial dan fiskal. Secara komersial, pengakuan pendapatan dan biaya mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sedangkan secara fiskal, pengakuan pendapatan dan biaya didasarkan pada peratuan perundang-undangan perpajakan.
Koreksi Fiskal dapat dibedakan menjadi koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif
*Koreksi Fiskal Positif
koreksi fiskal yang mengakibatkan bertambahnya jumlah PPh terutang, laba fiskal menjadiÂ
meningkat, akibat dari berkurangnya biaya dan meningkatnya penghasilan.
Contoh : Koreksi biaya penelitian di luar negeri
*Koreksi Fiskal negatif
koreksi fiskal yang mengakibatkan berkurangnya jumlah PPh terutang, laba fiskal menjadiÂ
menurun, akibat dari bertambahnya biaya dan menurunnya penghasilan
Contoh : Koreksi penghasilan yang bersifat final
Penyesuaian fiskal positif dapat berasal dari:
1. Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
2. Dana cadanganÂ
3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan;
4. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
5. Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan;
6. Pajak penghasilan;
7. Gaji yang dibayarkan kepada pemilik;
8. Sanksi administrasi;
9. Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal;
10. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
11. Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Sebaliknya, penyesuaian fiskal negatif akan menyebabkan berkurangnya jumlah PPh terutang. Hal ini dapat disebabkan oleh lebih kecilnya jumlah penghasilan secara komersial dibandingkan dengan jumlah penghasilan secara fiskal atau karena beban secara komersial lebih besar dari pada biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal. Penyesuaian fiskal negatif dapat berasal dari:
1. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha;
2. Selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal;
3. Penyesuaian fiskal negatif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal
1. Perbedaan antara laba (rugi) komersial dengan fiskal
2. Wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda melainkan cukup pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal.
3. Koreksi fiskal dilakukan baik terhadap penghasilan maupun terhadap biaya-biaya (pengurang penghasilan bruto).
Penyusunan laporan keuangan fiskal didasarkan pada penerapan mekanisme atau prinsip taxable dan deductible
* Prinsip perencanaan pajak : Prinsip taxable (dapat dipajaki) dan deductible (dapat dikurangi)
* Taxable Non taxable
* Non deductible Deductible
* Implementasi dari taxability deductibility berarti bahwa biaya-biaya baru dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pihak pembayar apabila pihak penerima uang tersebut melaporkannya sebagai penghasilan dan penghasilan tersebut dikenai pajak
1. Penghasilan yang menjadi objek (Taxable Income); Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:
Penghasilan yang menjadi objek (Taxable Income)
a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan termasuk gaji
b) Hadiah dari undian
c) Laba usaha
d) Karena penjualan harta atau pengalihan harta
e) Penerimaan kembali pembayaran pajak
f) Bunga
g) Dividen
h) Royalti
i) Sewa dan penghasilan sehubungan penggunaan harta
2. Penghasilan yang pajaknya dikenakan PPh bersifat final:
* Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lain
* Berupa hadiah undian
* Penghasilan dari transaksi saham
* Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan
Penghasilan yang bukan objek pajak (Non Taxable Income)
a) Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
b) Harta hibah
c) Warisan
d) Harta termasuk setoran tunai sebagai penyertaan modal
e) Penggantian sehubungan pekerjaan dalam bentuk natura dari wajib pajak atau pemerintah
f) Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
g) Dividen yang diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negri
h) Iuran yang diterima dana pensiun
i) Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
j) Bagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditer
k) Dihapus
l) Penghasilan modal ventura berupa bagian laba
m) Beasiswa
Biaya-biaya yang boleh dikurangkan (Deductible Expenses)
*Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya, termasuk:
a) Biaya yang secara langsung atau tidak berkaitan dengan kegiatan usaha
b) Penyusutan atas pengeluaran untuk harta berwujud
c) Iuran kepada dana pensiun
d) Kerugian karena penjualan
e) Keruian selisih kurs mata uang asing
f) Penelitian dan pengembangan perusahaan
g) Biaya beasiswa,magang dan pelatihan
h) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
i) Sumbangan penanggulangan bencana
j) Sumbangan penelitian dan pengembangan
k) Pembangunan infrastruktur sosial
Biaya yang tidak boleh dikurangkan (Non Deductible Expenses)
a) Pembagian laba seperti dividen
b) Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham
c) Pembentukan dana cadangan
d) Premi asuransi
e) Imbalan sehubungan pekerjaan dalam bentuk natura
f) Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham
g) Harta yang dihibahkan,bantuan atau sumbangan
h) Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi
i) Gaji anggota persekutuan,firma
j) Sanksi administrasi serta sanksi pidana berkenaan UU perpajakan
k) Pengerluaran yang masa manfaat lebih dari 1 tahun
l) Biaya untuk menagih penghasilan yang pajaknya bersifat final
m) pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan
n) Kerugian dari harta yang tidak digunakan dalam usaha untuk menagih penghasilan yang merupakan objek pajak
Â
Tax Planning dalam Rangka Mengefisiensikan PPh Badan
Berikut ini upaya yang bisa dilakukan wajib pajak dalam mengefisiensikan pembayaran PPh Badan:
1. Memilih sistem pembukuan yang tepatÂ
2. Pemilihan metode penyusutan aktiva tetap dan amortisasi atas aktiva tidak berwujud
3. Memilih metode penilaian persediaanÂ
4. Pemilihan pemberian kesejahteraan kepada karyawan dalam bentuk natura atau cash
 Memilih sistem pembukuan yang tepatÂ
a) Metode Perhitungan Penghasilan dan Biaya (stelsel akrual vs stelsel kas)
Menurut stelsel akrual, penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang.
Menurut stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila telah benar-benar diterima secara tunai dalam suatu periode
tertentu, serta biaya baru bisa dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.
b) Analisis Perbandingan Pembukuan dengan PencatatanÂ
Pencatatan itu terdiri atas data yang dikumpulkan secara tertentu tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Pemilihan metode penyusutan aktiva tetap dan amortisasi atas aktiva tidak berwujud Sesuai Pasal 11 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 yang diubah terakhir kali
dengan Undang-Undang No 36 2008 mengenai Pajak Penghasilan, dimana metode penyusutan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan ini, dilakukan dengan:
1. Metode garis lurus atau straight-line method; menghasilkan pembebanan yang tetap selama masa umur manfaat aset jika nilai residunya tidak berubah
2. Metode saldo menurun ganda atau declining balance method: pembebanan yang menurun selama masa umur manfaat dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku.
Pemilihan Pemberian Kesejahteraan Kepada Karyawan Dalam Bentuk Natura atau Cash
* Berikut keadaan dimana perusahaan tidak cocok memberikan natura atau kenikmatan:
1. Pada perusahaan yang sedang keadaan rugi.
2. Pada perusahaan yang dikenakan PPh badan secara final.
(contoh: memberikan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai dan penyediaan bus antar jemput pegawai)
Pasal 6 ayat (1) UU HPP menjelaskan terkait biaya pengganti atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura ditetapkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kendati demikian, terdapat lima jenis natura yang tidak menjadi objek pajak, yaitu:
-- Penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
-- Natura di daerah tertentu.
-- Natura karena keharusan pekerjaan, contohnya alat keselamatan kerja atau seragam.
-- Natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
-- Natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Terdapat banyak cara untuk megoptimalkan kesejahteraan karyawan, dengan memanfaatkan peluang efisiensi beban pajak yang berkaitan dengan pengeluaran biaya berikut ini:
1. PPh Pasal 21 Karyawan
Pilihan terhadap metode PPh Pasal 21 karyawan dapat berupa:
- Bila beban PPh Pasal 21 sepenuhnya menjadi tanggungan karyawan (dalam hal ini perusahaan hanya menjadi perantara pemotong PPh Pasal 21. Dalam laporan laba rugi perusahaan tidak akan terlihat biaya PPh Pasal 21)
- Bila karyawan diberi tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan ini tercantum dalam slip gaji pegawai dan SPT PPh Pasal 21 karyawan (form 1720)
- Bila PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan, bukan sebagai tunjangan PPh Pasal 21, dan karena itu merupakan kenikmatan dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pengobatan/kesehatan karyawan
1. Reimbursement kwitansi biaya medical dari dokter/ klinik/ rumah sakit.
2. Karyawan diberi tunjangan pengobatan atau kesehatan (medical allowance) setiap bulan, sakit maupun tidak sakit.
3. Karyawan berobat di rumah sakit/ klinik/ dokter langganan dan pengambilan obat dari apotik langganan.
4. Perusahaan mendirikan rumah sakit/klinik berikut dokter.
Pembayaran premi asuransi untuk pegawai
Pembayaran asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.
Iuran Pensiun dan Iuran JHT/THT yang dibayar oleh perusahaan
*Disahkan Menteri Keuangan boleh jadi biaya
*Belum disahkan Menteri Keuangan tidak boleh jadi biaya
Perumahan untuk karyawan
Penempatan rumah dinas yang:
-Dibeli/dibuat
-Disewa
-Memberikan penggantian sewa
-Memberikan tunjangan perumahan
Perlakuan Perpajakannya:
-Bentuk natura tidak dapat jadi biaya
-Diberikan dalam bentuk uang dapat dijadikan biaya
Transportasi untuk karyawan
*Biaya eksploitasi kendaraan antar jemput karyawan dan kendaraan yang dibawa pulang merupakan biaya perusahaan dan bukan merupakan penghasilan karyawan.
*Tunjangan transport untuk keperluan pulang pergi kantor merupakan penghasilan bagi karyawan dan biaya bagi perusahaan.
Transportasi karyawan dari rumah ke tempat kerja dapat diberikan dalam bentuk:
*Antar jemput dengan mobil perusahaan.
*Diberikan kendaraan sedan atau sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan.
*Tunjangan transport boleh dibebankan sebagai biaya dan dikenakan PPh 21 bagi karyawan.
Pakaian seragam untuk karyawan
Kriteria yang disyaratkan mengenai pemberian natura atau kenikmatan (termasuk pakaian seragam) adalah :
a) Pemberian natura atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya
b) Pemberian natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam melaksanakan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau sifatnya mengharuskan
Perjalanan dinas karyawan
*Biaya dalam rangka menjalankan tugas perusahaan, dapat dijadikan biaya perusahaan dan bukan penghasilan karyawan.
*Pemberian uang saku tunai penghasilan karyawan.
Bonus dan Jasa Produksi
Beberapa hal yang diperhatikan dalam pemberian bonus dan gratifikasi, tantieme dan jasa produksi kepada komisaris, direksi, atau pegawai sebagai berikut:
*Beban pada tahun berjalan dapat biaya
*Laba ditahan tidak dapat dibiayakan
*Tantiem tidak dibiayakan tetapi dikenakan PPh 21
Pemberian natura di daerah tertentu dan atau terpencil
a. Pengertian daerah tertentu atau terpencil, yaitu mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai.
b. Pemberian natura atau kenikmatan yang boleh dibebankan sebagai biaya, misalnya penyediaan makanan dan/ minuman bagi seluruh karyawan.
c. Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 tahun berlaku sejak tahun pajak terbit (dapat diperpanjang 1 kali= 5 tahun).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H