*Tunjangan transport untuk keperluan pulang pergi kantor merupakan penghasilan bagi karyawan dan biaya bagi perusahaan.
Transportasi karyawan dari rumah ke tempat kerja dapat diberikan dalam bentuk:
*Antar jemput dengan mobil perusahaan.
*Diberikan kendaraan sedan atau sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan.
*Tunjangan transport boleh dibebankan sebagai biaya dan dikenakan PPh 21 bagi karyawan.
Pakaian seragam untuk karyawan
Kriteria yang disyaratkan mengenai pemberian natura atau kenikmatan (termasuk pakaian seragam) adalah :
a) Pemberian natura atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya
b) Pemberian natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam melaksanakan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau sifatnya mengharuskan
Perjalanan dinas karyawan
*Biaya dalam rangka menjalankan tugas perusahaan, dapat dijadikan biaya perusahaan dan bukan penghasilan karyawan.
*Pemberian uang saku tunai penghasilan karyawan.
Bonus dan Jasa Produksi
Beberapa hal yang diperhatikan dalam pemberian bonus dan gratifikasi, tantieme dan jasa produksi kepada komisaris, direksi, atau pegawai sebagai berikut:
*Beban pada tahun berjalan dapat biaya
*Laba ditahan tidak dapat dibiayakan
*Tantiem tidak dibiayakan tetapi dikenakan PPh 21