i) Sewa dan penghasilan sehubungan penggunaan harta
2. Penghasilan yang pajaknya dikenakan PPh bersifat final:
* Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lain
* Berupa hadiah undian
* Penghasilan dari transaksi saham
* Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan
Penghasilan yang bukan objek pajak (Non Taxable Income)
a) Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
b) Harta hibah
c) Warisan
d) Harta termasuk setoran tunai sebagai penyertaan modal
e) Penggantian sehubungan pekerjaan dalam bentuk natura dari wajib pajak atau pemerintah
f) Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
g) Dividen yang diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negri
h) Iuran yang diterima dana pensiun
i) Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
j) Bagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditer
k) Dihapus
l) Penghasilan modal ventura berupa bagian laba
m) Beasiswa
Biaya-biaya yang boleh dikurangkan (Deductible Expenses)
*Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya, termasuk:
a) Biaya yang secara langsung atau tidak berkaitan dengan kegiatan usaha
b) Penyusutan atas pengeluaran untuk harta berwujud