Penyusunan laporan keuangan fiskal didasarkan pada penerapan mekanisme atau prinsip taxable dan deductible
* Prinsip perencanaan pajak : Prinsip taxable (dapat dipajaki) dan deductible (dapat dikurangi)
* Taxable Non taxable
* Non deductible Deductible
* Implementasi dari taxability deductibility berarti bahwa biaya-biaya baru dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pihak pembayar apabila pihak penerima uang tersebut melaporkannya sebagai penghasilan dan penghasilan tersebut dikenai pajak
1. Penghasilan yang menjadi objek (Taxable Income); Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:
Penghasilan yang menjadi objek (Taxable Income)
a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan termasuk gaji
b) Hadiah dari undian
c) Laba usaha
d) Karena penjualan harta atau pengalihan harta
e) Penerimaan kembali pembayaran pajak
f) Bunga
g) Dividen
h) Royalti