Pemberian natura di daerah tertentu dan atau terpencil
a. Pengertian daerah tertentu atau terpencil, yaitu mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai.
b. Pemberian natura atau kenikmatan yang boleh dibebankan sebagai biaya, misalnya penyediaan makanan dan/ minuman bagi seluruh karyawan.
c. Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 tahun berlaku sejak tahun pajak terbit (dapat diperpanjang 1 kali= 5 tahun).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!