Pemberian natura di daerah tertentu dan atau terpencil
a. Pengertian daerah tertentu atau terpencil, yaitu mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai.
b. Pemberian natura atau kenikmatan yang boleh dibebankan sebagai biaya, misalnya penyediaan makanan dan/ minuman bagi seluruh karyawan.
c. Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 tahun berlaku sejak tahun pajak terbit (dapat diperpanjang 1 kali= 5 tahun).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!