Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

24 Juni 2024   11:47 Diperbarui: 24 Juni 2024   11:55 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengantar Aplikasi SPT dalam Konteks Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan instrumen vital dalam administrasi perpajakan di Indonesia. SPT adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu aspek penting dalam pelaporan SPT adalah pengaturan terkait kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan.

Kompensasi Kerugian dalam SPT

Kompensasi kerugian adalah fasilitas yang diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal, yang memungkinkan mereka untuk mengkompensasi kerugian tersebut terhadap penghasilan yang diperoleh pada tahun-tahun berikutnya. Ini bertujuan untuk meringankan beban pajak dan mendukung kelangsungan bisnis.

Kompensasi kerugian fiskal merupakan sebuah skema untuk ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya. Dimana kompensasinya dapat dilakukan pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut.

Umumnya suatu perusahaan mempunyai 2 jenis perhitungan pada keuangannya yaitu perhitungan komersial dan fiskal, dimana dalam perhitungan fiskal akan lebih diperhitungkan ke penyusunan laporan perpajakannya yang ada di SPT dan akan lebih mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari sisi perusahaannya.

Perhitungan fiskal ini berfungsi untuk segala informasi keuangan yang ada di suatu perusahaan yang kemudian nantinya akan diberikan kepada otoritas pajak untuk tanda kepatuhan pajak perusahaan tersebut dimana atas hasil perhitungan tersebut wajib pajak akan mengetahui apakah mengalami kerugian fiskal atau tidak.

Ketentuan Hukum

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 tahun 2008 (UU PPh) Pasal 6 ayat (2), kerugian yang terjadi pada suatu tahun pajak dapat dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak selama lima tahun berturut-turut. 

Jika dalam lima tahun tersebut kerugian tidak dapat seluruhnya dikompensasikan, sisa kerugian tidak dapat dikompensasikan lagi. Selain itu, juga membahas mengenai Pajak Penghasilan yang didalamnya mencantumkan ayat pertama pada pasal tersebut. Ayat pertama yang tercantum itu sendiri membahas tentang pengurangan yang antara lain :

  • Adanya pengurangan biaya langsung atau tidak  terkait dengan kegiatan usaha.
  • Adanya penyusutan untuk pengeluaran agar mendapat harta berwujud dan adanya amortisasi untuk pengeluaran agar mendapat hak, serta atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari setahun
  • Adanya iuran dana pensiun yang  disahkan oleh Menteri Keuangan.
  • Adanya kerugian  akibat penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan dalam hal itu digunakan dalam perusahaan terkait.
  • Adanya kerugian yang diakibatkan karena adanya selisih kurs mata uang asing.
  • Adanya pengurangan untuk biaya penelitian serta pengembangan atas perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  • Adanya biaya beasiswa, pelatihan, serta magang.
  • Adanya Piutang yang ternyata tidak dapat ditagih.
  • Adanya sumbangan yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana nasional yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Proses Kompensasi Kerugian dalam SPT

1. Pelaporan Kerugian Fiskal: Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal pada tahun tertentu harus melaporkan kerugian tersebut dalam SPT tahunan PPh Badan. Kerugian yang dilaporkan ini kemudian akan menjadi dasar untuk kompensasi di tahun-tahun berikutnya.

2. Kompensasi Tahun Berikutnya: Pada tahun berikutnya, saat Wajib Pajak mengisi SPT, mereka dapat mengurangi penghasilan kena pajak dengan jumlah kerugian yang masih tersisa. Ini dilakukan dengan mengisi bagian yang relevan dalam SPT.

3. Dokumentasi: Wajib Pajak harus menyimpan dokumen yang mendukung klaim kompensasi kerugian, termasuk laporan keuangan yang diaudit jika diperlukan.

4. Pembatasan Waktu: Perlu diingat bahwa kerugian hanya dapat dikompensasikan selama lima tahun. Wajib Pajak harus cermat menghitung sisa kerugian yang dapat dikompensasikan setiap tahunnya.

Fasilitas Perpajakan dalam SPT

Fasilitas perpajakan adalah berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong investasi, meningkatkan daya saing bisnis, dan mencapai tujuan ekonomi tertentu. Fasilitas ini dapat berbentuk pengurangan tarif pajak, pembebasan pajak, atau keringanan pajak lainnya.

Jenis-Jenis Fasilitas Perpajakan

1. Tax Holiday: Pembebasan PPh Badan untuk jangka waktu tertentu bagi perusahaan yang melakukan investasi besar di sektor-sektor strategis. Misalnya, industri pionir atau kawasan ekonomi khusus.

2. Super Deduction: Tambahan pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan vokasi, dan pelatihan.

3. Pembebasan/Pengurangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menarik investasi ke daerah tertentu.

4. Fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Insentif khusus untuk perusahaan yang beroperasi di KEK, seperti pembebasan PPN dan PPh.

Proses Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan dalam SPT

1. Identifikasi Fasilitas yang Tersedia: Wajib Pajak harus memahami jenis-jenis fasilitas perpajakan yang tersedia dan kriteria untuk memanfaatkannya. Informasi ini dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, panduan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau konsultan pajak.

2. Permohonan Fasilitas: Untuk beberapa fasilitas, seperti tax holiday atau super deduction, Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan kepada DJP atau instansi terkait lainnya. Permohonan ini biasanya memerlukan dokumen pendukung seperti rencana bisnis, laporan keuangan, dan bukti-bukti kegiatan yang dilakukan.

3. Pelaporan dalam SPT: Setelah fasilitas disetujui, Wajib Pajak harus mencantumkan penggunaan fasilitas tersebut dalam SPT tahunan. Ini melibatkan pengisian bagian tertentu dalam SPT yang mengakomodasi pelaporan fasilitas perpajakan.

4. Dokumentasi dan Pemeriksaan: Sama seperti kompensasi kerugian, Wajib Pajak harus menyimpan semua dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa mereka berhak atas fasilitas tersebut. DJP berhak melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa fasilitas digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tantangan dan Manfaat

  • Tantangan

1. Kepatuhan Administratif: Pengisian SPT dengan benar, terutama saat melibatkan kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan, memerlukan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan dan kemampuan administratif yang memadai.

2. Pemeriksaan Pajak: Wajib Pajak yang mengklaim kompensasi kerugian atau memanfaatkan fasilitas perpajakan mungkin menghadapi pemeriksaan dari DJP. Pemeriksaan ini bisa rumit dan memerlukan dokumentasi yang lengkap dan akurat.

3. Perubahan Regulasi: Peraturan perpajakan sering mengalami perubahan. Wajib Pajak harus selalu memperbarui pengetahuan mereka tentang perubahan ini untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi manfaat perpajakan.

  • Manfaat

1. Meringankan Beban Pajak: Kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan dapat secara signifikan mengurangi beban pajak, sehingga meningkatkan profitabilitas perusahaan.

2. Mendorong Investasi: Fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan super deduction dapat mendorong investasi baru dan pengembangan bisnis.

3. Daya Saing: Dengan memanfaatkan fasilitas perpajakan, perusahaan dapat meningkatkan daya saing mereka baik di pasar domestik maupun internasional.

Adapun contoh dalam kasus kompensasi kerugian fiskal ini adalah sebagai berikut :

 XYZ mengalami kerugian fiskal sebanyak Rp 300 JT pada tahun 2014 yang dimana kerugian tersebut bisa dikompensasikan sampai tahun 2019 dan akan dijabarkan dengan uraian berikut:  

  • Tahun 2014 kerugian fiskal Rp 300 JT
  • Tahun 2015 laba fiskal Rp 100 JT yang nantinya saat tahun 2016 kerugian fiskalnya bisa dikurangi jadi hanya tersisa Rp 200 JT
  • Tahun 2016 Rugi fiskal Rp 30 JT  dimana wajib pajak belum diwajibkan untuk membayarkan pajak. Namun untuk sisa kerugian fiskal tahun 2016 tetap Rp 200 JT dan akan memiliki kerugian fiskal tambahan Rp 30 JT untuk tahun 2018 tetapi kedua kerugian tersebut tidak dapat digabungkan.
  • Tahun 2017 Laba fiskal Rp 75 JT, digunakan untuk mengurangi kerugian fiskal pada 2016. jadi nantinya kerugian fiskal 2016 berkurang sebesar Rp 125 JT. Namun rugi fiskal 2018 tetap Rp 30 JT.
  • Tahun 2018 Laba fiskal Rp 30 JT. dimana rugi fiskal 2016 akan dikurangkan dan akan tersisa Rp 95 JT. namun rugi fiskal 2018 jumlahnya tidak akan berubah.
  • Tahun 2019 Laba fiskal  Rp75 JT, dimana rugi fiskal 2016 akan dikurangkan lagi dan akan  tersisa Rp 20 JT.namun rugi fiskal 2018 tetap Rp 30 JT.

Nah berdasarkan penjabaran tersebut diketahui pada 2015, 2017, 2018, dan 2019 menghasilkan laba fiskal yang dimana kerugian tahun 2016 bisa dikompensasi atau diperhitungkan. Kemudian pada tahun  2019, masih terdapat sisa kompensasi kerugian sebesar Rp 30 JT. nah Jumlah inilah yang  tidak dapat dikompensasikan lagi karena telah melewati batas waktu 5 tahun, sehingga sisa Rp 30 JT tersebut dikatakan hangus.


Kesimpulan

Aplikasi SPT dalam konteks kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan merupakan bagian penting dari strategi perpajakan bagi Wajib Pajak di Indonesia. Memahami ketentuan hukum, proses administrasi, serta tantangan dan manfaatnya adalah kunci untuk memaksimalkan keuntungan dari kedua aspek ini. Wajib Pajak yang mampu mengelola dengan baik kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan akan memiliki keunggulan kompetitif yang lebih besar, serta kemampuan untuk menjaga keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun