Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

24 Juni 2024   11:47 Diperbarui: 24 Juni 2024   11:55 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses Kompensasi Kerugian dalam SPT

1. Pelaporan Kerugian Fiskal: Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal pada tahun tertentu harus melaporkan kerugian tersebut dalam SPT tahunan PPh Badan. Kerugian yang dilaporkan ini kemudian akan menjadi dasar untuk kompensasi di tahun-tahun berikutnya.

2. Kompensasi Tahun Berikutnya: Pada tahun berikutnya, saat Wajib Pajak mengisi SPT, mereka dapat mengurangi penghasilan kena pajak dengan jumlah kerugian yang masih tersisa. Ini dilakukan dengan mengisi bagian yang relevan dalam SPT.

3. Dokumentasi: Wajib Pajak harus menyimpan dokumen yang mendukung klaim kompensasi kerugian, termasuk laporan keuangan yang diaudit jika diperlukan.

4. Pembatasan Waktu: Perlu diingat bahwa kerugian hanya dapat dikompensasikan selama lima tahun. Wajib Pajak harus cermat menghitung sisa kerugian yang dapat dikompensasikan setiap tahunnya.

Fasilitas Perpajakan dalam SPT

Fasilitas perpajakan adalah berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong investasi, meningkatkan daya saing bisnis, dan mencapai tujuan ekonomi tertentu. Fasilitas ini dapat berbentuk pengurangan tarif pajak, pembebasan pajak, atau keringanan pajak lainnya.

Jenis-Jenis Fasilitas Perpajakan

1. Tax Holiday: Pembebasan PPh Badan untuk jangka waktu tertentu bagi perusahaan yang melakukan investasi besar di sektor-sektor strategis. Misalnya, industri pionir atau kawasan ekonomi khusus.

2. Super Deduction: Tambahan pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan vokasi, dan pelatihan.

3. Pembebasan/Pengurangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menarik investasi ke daerah tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun