Proses Kompensasi Kerugian dalam SPT
1. Pelaporan Kerugian Fiskal: Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal pada tahun tertentu harus melaporkan kerugian tersebut dalam SPT tahunan PPh Badan. Kerugian yang dilaporkan ini kemudian akan menjadi dasar untuk kompensasi di tahun-tahun berikutnya.
2. Kompensasi Tahun Berikutnya: Pada tahun berikutnya, saat Wajib Pajak mengisi SPT, mereka dapat mengurangi penghasilan kena pajak dengan jumlah kerugian yang masih tersisa. Ini dilakukan dengan mengisi bagian yang relevan dalam SPT.
3. Dokumentasi: Wajib Pajak harus menyimpan dokumen yang mendukung klaim kompensasi kerugian, termasuk laporan keuangan yang diaudit jika diperlukan.
4. Pembatasan Waktu: Perlu diingat bahwa kerugian hanya dapat dikompensasikan selama lima tahun. Wajib Pajak harus cermat menghitung sisa kerugian yang dapat dikompensasikan setiap tahunnya.
Fasilitas Perpajakan dalam SPT
Fasilitas perpajakan adalah berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong investasi, meningkatkan daya saing bisnis, dan mencapai tujuan ekonomi tertentu. Fasilitas ini dapat berbentuk pengurangan tarif pajak, pembebasan pajak, atau keringanan pajak lainnya.
Jenis-Jenis Fasilitas Perpajakan
1. Tax Holiday: Pembebasan PPh Badan untuk jangka waktu tertentu bagi perusahaan yang melakukan investasi besar di sektor-sektor strategis. Misalnya, industri pionir atau kawasan ekonomi khusus.
2. Super Deduction: Tambahan pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan vokasi, dan pelatihan.
3. Pembebasan/Pengurangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menarik investasi ke daerah tertentu.