Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

24 Juni 2024   11:47 Diperbarui: 24 Juni 2024   11:55 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Insentif khusus untuk perusahaan yang beroperasi di KEK, seperti pembebasan PPN dan PPh.

Proses Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan dalam SPT

1. Identifikasi Fasilitas yang Tersedia: Wajib Pajak harus memahami jenis-jenis fasilitas perpajakan yang tersedia dan kriteria untuk memanfaatkannya. Informasi ini dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, panduan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau konsultan pajak.

2. Permohonan Fasilitas: Untuk beberapa fasilitas, seperti tax holiday atau super deduction, Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan kepada DJP atau instansi terkait lainnya. Permohonan ini biasanya memerlukan dokumen pendukung seperti rencana bisnis, laporan keuangan, dan bukti-bukti kegiatan yang dilakukan.

3. Pelaporan dalam SPT: Setelah fasilitas disetujui, Wajib Pajak harus mencantumkan penggunaan fasilitas tersebut dalam SPT tahunan. Ini melibatkan pengisian bagian tertentu dalam SPT yang mengakomodasi pelaporan fasilitas perpajakan.

4. Dokumentasi dan Pemeriksaan: Sama seperti kompensasi kerugian, Wajib Pajak harus menyimpan semua dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa mereka berhak atas fasilitas tersebut. DJP berhak melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa fasilitas digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tantangan dan Manfaat

  • Tantangan

1. Kepatuhan Administratif: Pengisian SPT dengan benar, terutama saat melibatkan kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan, memerlukan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan dan kemampuan administratif yang memadai.

2. Pemeriksaan Pajak: Wajib Pajak yang mengklaim kompensasi kerugian atau memanfaatkan fasilitas perpajakan mungkin menghadapi pemeriksaan dari DJP. Pemeriksaan ini bisa rumit dan memerlukan dokumentasi yang lengkap dan akurat.

3. Perubahan Regulasi: Peraturan perpajakan sering mengalami perubahan. Wajib Pajak harus selalu memperbarui pengetahuan mereka tentang perubahan ini untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi manfaat perpajakan.

  • Manfaat

1. Meringankan Beban Pajak: Kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan dapat secara signifikan mengurangi beban pajak, sehingga meningkatkan profitabilitas perusahaan.

2. Mendorong Investasi: Fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan super deduction dapat mendorong investasi baru dan pengembangan bisnis.

3. Daya Saing: Dengan memanfaatkan fasilitas perpajakan, perusahaan dapat meningkatkan daya saing mereka baik di pasar domestik maupun internasional.

Adapun contoh dalam kasus kompensasi kerugian fiskal ini adalah sebagai berikut :

 XYZ mengalami kerugian fiskal sebanyak Rp 300 JT pada tahun 2014 yang dimana kerugian tersebut bisa dikompensasikan sampai tahun 2019 dan akan dijabarkan dengan uraian berikut:  

  • Tahun 2014 kerugian fiskal Rp 300 JT
  • Tahun 2015 laba fiskal Rp 100 JT yang nantinya saat tahun 2016 kerugian fiskalnya bisa dikurangi jadi hanya tersisa Rp 200 JT
  • Tahun 2016 Rugi fiskal Rp 30 JT  dimana wajib pajak belum diwajibkan untuk membayarkan pajak. Namun untuk sisa kerugian fiskal tahun 2016 tetap Rp 200 JT dan akan memiliki kerugian fiskal tambahan Rp 30 JT untuk tahun 2018 tetapi kedua kerugian tersebut tidak dapat digabungkan.
  • Tahun 2017 Laba fiskal Rp 75 JT, digunakan untuk mengurangi kerugian fiskal pada 2016. jadi nantinya kerugian fiskal 2016 berkurang sebesar Rp 125 JT. Namun rugi fiskal 2018 tetap Rp 30 JT.
  • Tahun 2018 Laba fiskal Rp 30 JT. dimana rugi fiskal 2016 akan dikurangkan dan akan tersisa Rp 95 JT. namun rugi fiskal 2018 jumlahnya tidak akan berubah.
  • Tahun 2019 Laba fiskal  Rp75 JT, dimana rugi fiskal 2016 akan dikurangkan lagi dan akan  tersisa Rp 20 JT.namun rugi fiskal 2018 tetap Rp 30 JT.

Nah berdasarkan penjabaran tersebut diketahui pada 2015, 2017, 2018, dan 2019 menghasilkan laba fiskal yang dimana kerugian tahun 2016 bisa dikompensasi atau diperhitungkan. Kemudian pada tahun  2019, masih terdapat sisa kompensasi kerugian sebesar Rp 30 JT. nah Jumlah inilah yang  tidak dapat dikompensasikan lagi karena telah melewati batas waktu 5 tahun, sehingga sisa Rp 30 JT tersebut dikatakan hangus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun