Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn dan PPnBM

9 Juni 2024   22:01 Diperbarui: 9 Juni 2024   22:11 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Definisi PPn


Pajak Pertambahan Nilai atau PPn adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa  yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Objek PPn

  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang  dilakukan oleh pengusaha.
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di  dalam Daerah Pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh  pengusaha kena pajak.
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Prinsip Dasar PPn

PPn dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi barang dan jasa, mulai dari produsen hingga konsumen akhir. Berikut adalah prinsip dasar dalam akuntansi PPn:

1. Penjualan (Output Tax)

Ketika perusahaan menjual barang atau jasa, mereka mengenakan PPn kepada pembeli. Jumlah PPn yang dipungut disebut sebagai PPn Keluaran.

  • Contoh: Jika perusahaan menjual produk senilai Rp 1.000.000 dan tarif PPn adalah 10%, maka PPn Keluaran adalah Rp 100.000.

2. Pembelian (Input Tax)

Ketika perusahaan membeli barang atau jasa yang dikenakan PPn, mereka membayar PPn kepada pemasok. Jumlah PPn yang dibayar disebut sebagai PPn Masukan.

  • Contoh: Jika perusahaan membeli bahan baku senilai Rp 500.000 dan tarif PPn adalah 10%, maka PPn Masukan adalah Rp 50.000.

3. Perhitungan Pajak

  • Pada akhir periode pajak, perusahaan harus menghitung selisih antara PPn Keluaran dan PPn Masukan.
  • Jika PPn Keluaran > PPn Masukan, perusahaan harus membayar selisihnya kepada pemerintah.
  • Jika PPn Masukan > PPn Keluaran, perusahaan dapat mengklaim pengembalian pajak (refund) atau mengkreditkan selisih tersebut untuk periode pajak berikutnya.

4. Pencatatan Akuntansi

  • Saat penjualan

     Debit: Piutang Usaha (Total Penjualan + PPn)

     Kredit: Penjualan (Nilai Penjualan)

     Kredit: PPn Keluaran (PPn)


  • Saat pembelian:

Debit: Persediaan/Beban (Nilai Pembelian)

Debit: PPn Masukan (PPn)

Kredit: Utang Usaha (Total Pembelian + PPn)

     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun