Definisi PPn
Pajak Pertambahan Nilai atau PPn adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa  yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Objek PPn
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang  dilakukan oleh pengusaha.
- Impor Barang Kena Pajak
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di  dalam Daerah Pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh  pengusaha kena pajak.
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Prinsip Dasar PPn
PPn dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi barang dan jasa, mulai dari produsen hingga konsumen akhir. Berikut adalah prinsip dasar dalam akuntansi PPn:
1. Penjualan (Output Tax)
Ketika perusahaan menjual barang atau jasa, mereka mengenakan PPn kepada pembeli. Jumlah PPn yang dipungut disebut sebagai PPn Keluaran.
- Contoh: Jika perusahaan menjual produk senilai Rp 1.000.000 dan tarif PPn adalah 10%, maka PPn Keluaran adalah Rp 100.000.
2. Pembelian (Input Tax)
Ketika perusahaan membeli barang atau jasa yang dikenakan PPn, mereka membayar PPn kepada pemasok. Jumlah PPn yang dibayar disebut sebagai PPn Masukan.
- Contoh: Jika perusahaan membeli bahan baku senilai Rp 500.000 dan tarif PPn adalah 10%, maka PPn Masukan adalah Rp 50.000.
3. Perhitungan Pajak
- Pada akhir periode pajak, perusahaan harus menghitung selisih antara PPn Keluaran dan PPn Masukan.
- Jika PPn Keluaran > PPn Masukan, perusahaan harus membayar selisihnya kepada pemerintah.
- Jika PPn Masukan > PPn Keluaran, perusahaan dapat mengklaim pengembalian pajak (refund) atau mengkreditkan selisih tersebut untuk periode pajak berikutnya.
4. Pencatatan Akuntansi
- Saat penjualan
   Debit: Piutang Usaha (Total Penjualan + PPn)
   Kredit: Penjualan (Nilai Penjualan)
   Kredit: PPn Keluaran (PPn)
- Saat pembelian:
Debit: Persediaan/Beban (Nilai Pembelian)
Debit: PPn Masukan (PPn)
Kredit: Utang Usaha (Total Pembelian + PPn)
  Â