Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbedaan Biaya Fiskal dan Biaya Non Fiskal

12 Mei 2024   22:30 Diperbarui: 12 Mei 2024   23:00 1483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu Biaya Fiskal?

Biaya fiskal adalah pengeluaran atau biaya yang terkait langsung dengan kegiatan fiskal atau pendapatan negara, seperti pajak. Ini mencakup berbagai jenis pengeluaran pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, program sosial, dan pengeluaran lainnya yang dibiayai oleh penerimaan pajak dan pendapatan negara lainnya.

Apa itu Biaya Non Fiskal?


Biaya non fiskal mengacu pada pengeluaran atau biaya yang tidak terkait langsung dengan kegiatan fiskal atau pendapatan negara, seperti pajak. Ini bisa mencakup pengeluaran untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya yang tidak langsung berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran langsung pemerintah.

Mengapa Biaya Fiskal Penting untuk dipelajari?


Biaya Fiskal penting untuk dipelajari karena:


1. Berpengaruh terhadap perekonomian: Pengeluaran fiskal dapat memiliki dampak besar pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan stabilitas makroekonomi secara keseluruhan.


2. Penentuan kebijakan: Memahami biaya fiskal membantu para pembuat kebijakan dalam merencanakan anggaran, menentukan tingkat pajak, dan mengalokasikan sumber daya secara efisien.


3. Kesejahteraan masyarakat: Biaya fiskal sering kali berkaitan dengan program-program sosial seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial, yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat secara langsung.

4. Transparansi dan pertanggungjawaban: Penelitian tentang biaya fiskal memungkinkan untuk evaluasi kinerja pemerintah dan pengelolaan keuangan publik yang transparan dan akuntabel.

5. Penting untuk investasi dan bisnis: Pelaku bisnis perlu memahami kebijakan fiskal dan perubahan dalam biaya fiskal karena dapat mempengaruhi keputusan investasi, harga, dan prospek pertumbuhan bisnis.

Mengapa Biaya Non Fiskal Penting untuk dipelajari?


Biaya Non Fiskal penting untuk dipelajari karena:


1. Berpengaruh terhadap ekonomi: Meskipun tidak langsung terkait dengan pendapatan negara, biaya non fiskal seperti infrastruktur dan pendidikan memiliki dampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang, produktivitas tenaga kerja, dan daya saing global suatu negara.


2. Kesejahteraan masyarakat: Biaya non fiskal sering kali berkaitan dengan penyediaan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, dan keamanan, yang mempengaruhi kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.


3. Investasi dan pembangunan: Studi tentang biaya non fiskal membantu dalam merencanakan investasi jangka panjang dalam infrastruktur dan layanan publik yang kritis untuk pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan.


4. Keberlanjutan lingkungan: Biaya non fiskal dapat mencakup pengeluaran untuk perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, dan proyek-proyek yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim.


5. Kebijakan dan pengambilan keputusan: Pemerintah perlu memahami biaya non fiskal dalam perencanaan kebijakan untuk mengalokasikan sumber daya dengan efisien dan memprioritaskan investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.


Bagaimana Perbedaan antara Biaya Fiskal dengan Biaya Non Fiskal?


1. Biaya yang boleh dikurangkan (Biaya Fiskal)

Biaya-biaya yang boleh dikurangkan (Biaya Fiskal) dari penghasilan bruto wajib pajak tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 Undang Undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa


"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan", termasuk:


A.biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:


1. biaya pembelian bahan;


2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:


3. bunga, sewa, dan royalti;


4. biaya perjalanan:


5. biaya pengolahan limbah;


6. premi asuransi;


7. biaya promosi dan penjualan;


8. biaya administrasi; dan


9. pajak kecuali Pajak Penghasilan


B.penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;


C.iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;


D.kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;


E.kerugian selisih kurs mata uang asing;


F.biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;


G.biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;


H.piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:


1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;


2.Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat anagin kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan


3.Umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;


4.syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;


I.sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;


J.sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;


K.biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:


L.sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;


M.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan


N.biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto tidak hanya terbatas pada apa yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 Undang Undang Pajak Penghasilan, namun seluruh biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto SELAMA TIDAK TERMASUK KEDALAM BIAYA-BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN.


2.Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan (Biaya Non Fiskal)

Adapun biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 Undang Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:


A.pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;


B.biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;


C.pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali:


1)cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;


2)cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS);


3)cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;


4)cadangan pertambangan; biaya reklamasi untuk usaha


5)cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan


6)cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


D.premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;


E.penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.


F.jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;


G.harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah


H.Pajak Penghasilan;


I.biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;


J.gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
K.sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun