Mohon tunggu...
Khaa Morenoo
Khaa Morenoo Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

saya pelajar sekolah menengah atas sekaligus sebagai ketua OSIS di SMA Plus Ar Rahmat , saya mempunyai hobi berolahraga, bermain alat musik Islam dan saat di jenjang selanjutnya, saya bermimpi menjadi atlet kampus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengatasi Pelanggaran Hak dan Kewajiban

26 September 2024   11:36 Diperbarui: 26 September 2024   11:37 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bernegara bersumber dari adanya pelanggaran hak dan kewajiban yang dilakukan oleh warga negara

Menurut pasal 27 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 menjelaskan "segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Pasal ini menegaskan bahwa kewajiban warga negara ialah mengikuti segala hukum yang berlaku di negara republik Indonesia tanpa pengecualian. pelanggaran hak dan kewajiban dapat dicegah apabila seseorang telah menyadari akan pentingnya harkat martabat setiap warga negara. setiap individu pasti memiliki akal dan hati nurani untuk mengetahui kebenaran dan kebaikan. Sebagai warga negara, pelanggaran hak dan kewajiban merupakan tindakan yang merugikan dan sering kali kita melihatnya. Maka dari itu menumbuhkan komitmen dan rasa tanggung jawab pada generasi muda sangatlah penting agar mereka dapat memahami arti penting dari harkat dan martabat yang dimiliki oleh setiap manusia.

Undang undang dasar sangat berkaitan sekali dengan penjabaran Pancasila sebagai sumber hukum hukum yang ada di Indonesia dan setiap sila dari Pancasila mengandung hak hak yang di miliki oleh setiap warga negara Indonesia antara lain

1. sila pertama menjamin hak warga yang berkaitan dengan religi 

2. sila kedua menjamin hak asasi manusia

3. sila ketiga menjamin warga dengan hak bela negara

4. sila keempat menjamin hak warga dengan kebebasan bermusyawarah, hak sipil, dan hak politik

5. sila kelima menjamin hak yang berkaitan dengan hidup sejahtera

Dalam pasal 28I ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang pemenuhannya tidak di batasi, antara lain

a. hak untuk hidup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun