Mohon tunggu...
Kezia Angelica
Kezia Angelica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurusan Ilmu Hubungan Internasional

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Intervensi Kemanusiaan Oleh PBB dan Amerika Serikat di Rwanda Melalui Perspektif Konstruktivisme

4 Juni 2023   17:06 Diperbarui: 4 Juni 2023   17:11 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Misi ini akan berlangsung 90 hari dengan tugas mengamankan Kigali dan menciptakan kondisi yang diperlukan bagi pembentukan pemerintahan transisi. Tahap kedua, akan memakan waktu 90 hari dengan tugas utama penurunan status dan integrasi angkatan bersenjata dan polisi nasional (Gendamerie). Pada tahap ketiga, memakan waktu sembilan bulan, integrasi angkatan bersenjata Rwanda akan dituntaskan dan dikurangi jumlah personilnya. Pada tahap terakhir yang akan berlangsung selama empat bulan dan akan dilakukan pengurangan personil militernya menjadi berkekuatan 930 personil militer. Tahap ini  memiliki tujuan dan tugas untuk membantu mengamankan iklim yang diperlukan dalam tahapan akhir sampai dengan dilaksanakannya pemilu (Sationo, 2019). Tahapan-tahapan ini disusun secara runtut dan rinci. 

Intervensi kemanusiaan yang dilakukan oleh PBB tersebut bertujuan untuk meminimalisir korban jumlah korban akibat konflik etnis yang terjadi hingga terciptanya situasi yang aman serta damai bagi masyarakat Rwanda. Selain mengirimkan tentara sebagai instrument intervensi kemanusiaan, PBB juga menyiapkan beberapa strategi guna menghadapi kemungkinan terburuk dari konflik ini. PBB menjelaskan bahwa pemindahan penduduk sipil menjadi salah satu opsi dari penyelesaian konflik ini. Hal ini sejalan dengan adanya pengamatan terkait kondisi di wilayah terjadinya konflik yang mana mengalami peningkatan korban jiwa secara terus-menerus.

Sesuai dengan wacana di atas, alasan PBB dalam melakukan intervensi kemanusiaan terhadap konflik Rwanda ini ialah menjaga perdamaian dunia internasional. PBB dianggap sebagai pihak yang netral dalam menghadapi konflik ini. Netralitas PBB dapat dilihat dari kedudukannya dalam dunia internasional. Selain itu, wacana tersebut juga di dukung dengan adanya Piagam PBB Pasal 24 tentang tugas dan fungsi Dewan Keamanan PBB. 

PBB dinyatakan berkewajiban menyelesaikan konflik-konflik internasional dengan prinsip-prinsip PBB. Dapat dilihat melalui latar belakang PBB dan Amerika di balik intervensi kemanusiaan yang dilakukan kedua pihak tersebut. Kedua aktor internasional ini melakukan campur tangan terhadap konflik ini didasari oleh adanya kesadaran akan norma dan moral. Kedua pihak tersebut juga memperlihatkan bahwa kedudukan kepentingan nasional dan kepentingan organisasi tidak berada di atas moral internasional. Kedua hal ini sejalan dengan penjelasan mengenai pendekatan konstruktivisme yang juga bertumpu pada moralitas dunia internasional.

Penutup

Intervensi kemanusiaan adalah tindakan yang dapat diambil oleh aktor internasional terhadap kondisi di suatu negara di mana negara tersebut terbukti tidak mampu ataupun tidak mau menyelesaikan isu di negaranya tersebut. Dengan hal ini, intervensi kemanusiaan tidak melanggar suatu kedaulatan yang dimiliki oleh negara tersebut, atau dapat dikatakan sebagaii tindakan yang sah. Melalui pendekatan konstruktivisme ini dapat terlihat apa alasan dari AS dan PBB dalam melakukan intervensi sebuah kasus kemanusiaan di Rwanda. Kedua pihak tersebut memiliki kesamaan dalam motif intervensi, yaitu kesadaran akan norma dan moral internasional. Selain itu, keduanya juga lebih mengutamakan kepentingan internasional daripada kepentingan nasional maupun organisasi. 

Meskipun begitu, keduanya tetap memiliki perbedaan dalam penggunaan strategi intervensi. Amerika Serikat cenderung menggunakan intervensi secara tidak langsung yang mana menggunakan RPF sebagai perantaranya. Sedangkan, PBB memilih menggunakan intervensi militer secara langsung dengan cara mengirimkan bala bantuan berupa personil militer ke Rwanda. Maka dari itu, intervensi yang dilakukan oleh PBB dan AS terkait isu di Rwanda ini sejalan dengan pendekatan konstruktivime yanng mengedepankan moralitas internasional, dan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah negara terbukti tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini.

------------------------------

Kezia Angelica Melody (151220119)
Farah Azka Putri Prabowo (151220120)

Baylis, John and Steve Smith, eds. 1998. The Globalization of World Politics: An Introduction to International Relations. New York: Oxford University Press.|Dewi, S. L. (n.d.). Alasan Amerika Serikat Melakukan Intervensi Kemanusiaan terhadap Konflik Genosida Rwanda (1990-1994).|Kompas.com, 2011. "Genosida Rwanda: Penyebab, Kronologi, Penyelesaian, dan Dampak". Dalam https://www.kompas.com/stori/read/2022/04/06/120000479/genosida-rwanda-penyebab-kronologi-penyelesaian-dan-dampak?page=all#page2 [diakses 24 Mei 2023].|Lu, Catherine, 2006. Just and Unjust Interventions in World Politics Public and Private. London: Palgrave Macmillan.|Rosyidin, M. 2017. Intervensi Kemanusiaan dalam Studi Hubungan. Global & Strategis.|Sationo, T. I. 2019. HUMANITARIAN INTERVENTION MENURUT HUKUM. PRANATA HUKUM, Vol.2, No.1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun