Praktek awal demokrasi parlementer adalah pada periode pertama berlakunya konstitusi tahun 1945, lebih tepatnya pada tahun 1945-1949.
Namun karena kehidupan politik saat itu sedang tidak stabil, maka demokrasi parlementer ini tidak berjalan dengan baik, sehingga program-program yang dibuat oleh pemerintah tidak berjalan terus menerus. Demokrasi ini akhirnya berakhir secara hukum pada tanggal 5 Juli 1959, sementara konstitusi ditetapkan kembali pada tahun 1945.
* Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno mengesahkan prinsip pedoman tersebut. Demokrasi, yaitu: 1. Demokrasi Terpimpin bukan kediktatoran, 2. Demokrasi Terpimpin selaras dengan dasar kehidupan dan kepribadian bangsa Indonesia,Â
3. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi dalam segala urusan bernegara dan bermasyarakat, termasuk bidang sosial dan kemasyarakatan termasuk politik, sesuatu urusan dan ekonomi, 4. Hakikat kepemimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah refleksi kearifan terpimpin, 5. Dalam demokrasi terpimpin, oposisi harus mampu melahirkan opini yang sehat dan konstruktif.
Jika dilihat dari poin-poin di atas, maka demokrasi terpimpin pasti akan terlihat baik dan tidak yang bertentangan bersama dengan Pancasila dan UUD 1945 BARU. Namun pada kenyataannya konsep-konsep tersebut tidak terpenuhi sebagaimana mestinya. Akibatnya, demokrasi terpimpin seringkali menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya Indonesia.
* Demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru (1966-1998)
Demokrasi Pancasila dilandasi gotong royong dan rasa kekeluargaan. Karena demokrasi Pancasila bersumber dari berbagai persoalan yang dialami bangsa Indonesia dalam pelaksanaan demokrasi parlementer dan demokrasi terkelola.Â
Prinsip-prinsip demokrasi pancasila yang terpenting adalah nilai-nilai yang menjaga harkat dan martabat manusia, menjamin persatuan bangsa, tanggung jawab dihadapan Tuhan sesuai dengan keyakinan bersama, mengutamakan refleksi dan melaksanakan keadilan sosial.
Walaupun kedengarannya sangat bagus, sayangnya demokrasi Pancasila di era Orde Baru seringkali menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi Pancasila itu sendiri dalam praktiknya. Beberapa pelanggaran demokrasi pada era Orde Baru adalah:Â
1. Adanya ketidakadilan dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, 2. Kebebasan berbicara hampir tidak ada, 3. Pembatasan debat di universitas, 4. Larangan (pencabutan izin) beberapa publikasi media yang mengkritik pemerintah 5. Kriminalisasi individu dan kelompok yang tidak setuju dengan pemerintah, 6. Penculikan paksa aktivis, 7. Sistem kepartaian yang berat sebelah dan sama sekali tidak otonom, 8. Maraknya KKN.