Mohon tunggu...
Keyla Tasya Qanita
Keyla Tasya Qanita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bleeding is the part of grow to glow.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Account Receivables (Piutang)

27 April 2024   15:03 Diperbarui: 27 April 2024   15:05 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian

     Account receivable merupakan catatan transaksi yang menjadi dasar kita menerima uang. Dalam bahasa sehari-hari, account receivable juga dikenal dengan istilah piutang usaha. Account receivable merupakan jenis transaksi yang merupakan pengertian penagihan kepada konsumen yang telah berhutang. Pihak yang memberi utang kepada perusahaan ini bermacam-macam mulai dari perorangan, perusahaan atau organisasi. 

Menurut Purwaji (2017:51) Piutang Usaha (Account Receivable) atau Piutang Dagang (Trade Receivable) Piutang Dagang atau Piutang Usaha adalah piutang yang timbul karena kegiatan penjualan barang atau jasa yang akan menghasilkan kas di masa yang akan datang dalam rangka kegiatan bisnis perusahaan.

B. Ciri-ciri

1. Nilai Jatuh Tempo 

Merupakan sejumlah nilai transaksi utama yang ditambah bunga. Pembayaran berjatuh tempo ini menimbulkan ada yang disebut dengan bunga. 

2. Tanggal Jatuh Tempo

Tanggal jatuh tempo dalam account receivable merupakan hari pembayaran dimana pihak perusahaan harus menagih kewajiban pada pihak lain. Jika ada keterlambatan, biasanya perusahaan akan menerapkan sistem denda.

3. Umur Jatuh Tempo 

Umur jatuh tempo dalam penagihan piutang juga dibagi menjadi bulanan dan juga harian. Apabila sebuah piutang menggunakan penghitungan bulanan, maka waktu jatuh tempo sama dengan tanggal terjadinya piutang di bulan berikutnya.


C. Fungsi Account Receivable

Account receivable memiliki manfaat dan fungsi yang dapat membantu perusahaan dalam mengoptimalkan perputaran arus kas. Salah satu faktor utama keberhasilan perusahaan adalah semakin besarnya jumlah volume pelanggan yang melakuka transaksi. Ini bisa dimaksimalkan dengan menetapkan cara pembayaran yang bervariasi. AR atau piutang usaha merupakan salah satu transaksi yang umum diterapkan terlebih pada skala bisnis transaksi dengan kuantitas besar. Namun, penerapan transaksi dalam berbalik menjadi merugikan jika tidak dioptimalkan dengan baik. Oleh karena itu, perusahaan dalam mengatasinya dengan melakukan pemantauan yang rutin dan berkala terhadap riwayat account receivable pelanggannya.


Account Payables

Selain account receivable, ada juga account payable atau yang juga biasa dikenal dengan istilah hutang dagang. Account payable merupakan kewajiban perusahaan kepada pihak lain yang harus segera dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. 

Kewajiban pembayaran ini terjadi karena perusahaan membeli secara kredit dari pihak lain untuk kembali menjual barang dagangan kepada konsumen. Istilah account payable merujuk pada jumlah yang terutang karena pembelian yang biasanya dilakukan oleh:

  • Perusahaan di bidang perdagangan atas pembelian barang jadi.
  • Perusahaan di bidang industri/pabrik atas pembelian bahan baku.

Selain karena pembelian secara kredit, account payable juga terjadi karena pembelian dengan menggunakan sistem uang muka/down payment atau bahkan pembayaran sebelum barang diterima (Cash Before Delivery) 

Perlu diingat bahwa account payable tidak dicatat pada waktu pemesanan dilakukan, tetapi hanya pada saat pemilikan atas barang-barang tersebut beralih kepada pembeli alias sudah diterima oleh pihak pembeli.  Apabila terdapat potongan pembelian secara tunai, maka account payable harus dilaporkan sebesar jumlah hutang dagang setelah dikurangi potongan tunai. 


Penyisihan Piutang Tak Tertagih

Sejumlah dana yang disisihkan untuk berjaga-jaga dari kemungkinan tidak tertagihnya piutang. Dalam perusahaan, penyisihan piutang tak tertagih juga dikenal dengan sebutan “Cadangan Kerugian Piutang (CKP)” atau “Penyisihan Piutang Ragu-ragu”. Pencatatan Cadangan kerugian Piutang :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun