Perlu diketahui dalam perbankankan syariah masih banyak lagi akad yang diterapkan dalam transaksimya. Dimana akad-akad tersebut tentu sesuai dengan asas maslahah yang bermakna tidak ada pihak yang dirugikan. Seperti contohnya akad ijarah, akad salam, akad rahn dan lain sebagainya. Dengan memperhatikan kemaslahahan umat atau nasabah, maka perbankan syariah telah berhasil mencapai tujuannya, yaitu meyejahterakan dan membahagiakan nasabah di dunia maupun di akhirat dengan keuntungan yang jelas dan halal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI