Mohon tunggu...
Nur Aulia Keysha Mayasari
Nur Aulia Keysha Mayasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Keysha

Belajar berjuang bertaqwa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maslahah sebagai Asas dalam Bermuamalat pada Bank Syariah

11 Juni 2023   19:49 Diperbarui: 11 Juni 2023   19:56 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu diketahui bahwa islam memiliki beberapa aturan yang harus diterapkan oleh kaum muslim. Peraturan tersebut salah satunya berupa hubungan, baik hubungan manusia dengan Allah swt, maupun hubungan manusia dengan sesama manusia. Kedua hubungan ini telah diatur sedemikian rupa dengan cara sitematis dan tepat. Adapun yang paling sering kita jumpai dalam kehidupan sehari hari adalah hubungan antar manusia dengan sesamanya. Yang dalam agama islam peraturan tentang hal tersebut dijelaskan dalam ilmu fiqih muamalat. Dalam fiqih muamalat tentu banyak sekali cabangnya. Diantaranya Muwadhah madiyah (hukum kebendaan), Amanat dan ariyah (Hukum pinjaman), Tirkah (harta peninggalan), munakahat (hukum pernikahan), dan lain sebagainya. Dalam bermuamalah tentu memiliki sebuah asas atau patokan yang harus dijunjung tinggi dan dipatuhi. Diantara asas tersebut adalah asas maslahah. Dimana asas maslahah ini mengandung makna bahwasanya muamalat dalam agama islam tidak boleh ada yang dirugikan. Baik dari pihak pertama, pihak kedua, maupun pihak ketiga. 

Dalam konteks perbankan syariah, asas maslahah inilah yang tentunya menjadi pertimbangan utama dalam menjalankan akad-akad yang ada. Dengan adanya asas maslahah, perbankan syariah mempertimbangkan terlebih dahulu apakah ini akan merugikan pihak nasabah maupun pihak bank itu sendiri dalam menjalankan sebuah transaki. Karena dalam perbankan syariah mengedepankan beberapa asas dalam bermuamalat salah satunya maslahah, maka bank syariah tersebut menerapkan beberapa akad yang bisa mendukung dalam pengimplementasian asas tersebut. Dimana perbankan syariah tidak sama dengan bank konvensional yang lainnya. Seperti misalnya, dalam bank konvensional memiliki bunga tahunan sesuai dengan keputusan Bank Indonesia, tapi tidak dengan bank syariah yang bunga tersebut diterbitkan sendiri dengan persetujuan bersama dari sebuah lembaga perbankan. Disamping itu, bisa terlihat dari tujuan bank konvensional itu sendiri ialah keuntungan saja yang diperoleh dari transaksi yang telah dilakukan. Sedangkan dalam perbankan syariah, tujuannya ialah disamping mencari keuntungan, dia juga memikirkan dan mempertimbangkanm bagaimana seorang nasabah ataupun yang bekerja sama dengan bank ini menerima nisbah atau bagi hasil dengan harapan dapat memakmurkan dan membahagiakan nasabah yang ada dalam perbankan syariah. 

Dalam perbankan syariah tentu memiliki beberapa akad yang didalamnya telah menerapkan asas maslahah. Diantara akad akad tersebut diantaranya : 

1. Akad Mudharabah 

Akad mudharabah merupakan akad yang menerapkan asas maslahah. Sesuai dengan makna dari akad tersebut ialah bahwa mudharabah ialah suatu perjanjian antara mudharib (si pengelola) dan juga shohibul mal (si pemilik modal) dalam penyerahan modal untuk dikelola dan keuntungan akan dibagi bersama antar kedua pihak tersebut. Dalam akad mudhorobah ini memiliki banyak manfaat yang tentunya tidak merugikan satu sama lain.

Bagi seorang mudharib, manfaat dari akad mudharabahi ini yang berhubungan dengan asas maslahah muamalah ialah dia tidak harus memiliki modal dalam melakukan sebuah usaha. Disamping itu dengan tidak diharuskannya dia memiliki modal, maka dia bisa lebih terpicu dalam semangat melakukan usaha. Selain bermanfaat untuk mudharib, akad mudharabah juga sangat bermanfaat untuk shohibul mal, diantaranya ialah pemilik modal atau bank syariah tersebut akan menikmati pendapatan bagi hasil sesuai perjanjian yang sudah disepakati di awal. Disamping itu, bank syariah akan mendapatkan nasabah yang loyal dalam memperkerjakan usaha dengan modal yang telah diberikan dalam akad mudharabah tersebut. 

2. Akad Musyarakah 

Tidak kalah dengan akad mudharabah, akad musyarakah juga merupakan akad dalam perbankan syariah yang memiliki kriteria seperti asas maslahah dalam fiqih muamalat. Akad musyarakah ini merupakan salah satu akad yang sering digunakan. Dengan adanya akad musyarakah ini, kegiatan muamalat khusunya dalam perbankan syariah menjadi lebih mudah. Manfaat dari akad musyarakah ini sendiri dapat dirasakan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan, yaitu pemilik modal yang juga sebagai pengelola modal tersebut. 

Akad musyarakah ini hampir sama dengan akan mudharabah. Tetapi perbedaan dari akad mudharabah dan musyarakah itu sendiri ialah terletak pada si pemberi modal. Dalam akad musyarakah ini, pemberi modal usaha adalah kedua belah pihak yang telah melakukan perjanjian bersama di awal. Dengan adanya modal bersama, maka usaha tersebut juga akan dikelola secara bersamaan antara keduanya. Apabila mengalami keuntungan, maka barang hasil keuntungan tersebut dibagi menjadi 2 (pada bank syariah dan nasabah). Dengan pembagian keuntungan yang merata dan sesuai kesepakatan di awal, maka akad musyarakah ini berjalan sesuai hukum fiqih muamalat dengan asas maslahah. Dengan modal yang ditanggung bersama antara pihak bank dan nasabah, maka nasabah dapat membuka usaha bersama dengan perasaan lebih ringan, karena secara tidak langsung usaha yang ingin di bangun mendapat bantuan dari bank syariah.

3. Akad Murabahah 

Akad ini adalah akad yang jarang terjadi pada proses jual belil pada umumnya. Dimana akad murabahah ini si penjual memberitahukan harga asli barang tersebut pada saat penjual membelinya. Dengan adanya akad murabahah ini, perbankan syariah dapat dipandang sebagai lembaga keuangan yang jujur, akurat, dan sangat memperhatikan kesejahteraan anggotanya. Akad murabahah juga termasuk sebagai transaksi yang sesuai dengan asas maslahah dalam fiqih muamalat. Dimana dalam akad murabahah ini tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini karena adanya kesepakatan di awal antara pihak bank dan nasabah dalam menjual dan membeli produk tersebut. Dengan kesepakatan yang telah di setujui bersama tersebut, maka keduanya sama-sama rela dan ikhlas dengan pembelian dan penjualan tersebut. Sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun