Sekali lagi, saya minta OJK, BEI dan BIPP sendiri untuk menjelaskan apa formula itu sudah benar? Bagaimana jalan pemikiran untuk mendapatkan formula tersebut? Walaupun sudah disetujui di prospektus, akan tetapi, apa manusia bebas dari kesalahan? Jika sudah mengerti itu salah, apakah harus dibiarkan? Jika formula itu menganggap 1+1=0, apakah juga harus dibiarkan, dan tidak perlu direvisi?
Kalau INDONESIA mau maju dan berkembang, investor adalah pihak yang harus diperhatikan dan dilindungi. Bagaimana negara bisa sukses jikalau tidak ada orang yang mau menanamkan modalnya?
Saya juga lampirkan keterbukaan informasi BIPP yang telah disampaikan pada BEI pada 29 Juni 2015
http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/201506/d530080321_86c8a509c4.pdf
Per 2 Juli 2015, saya mempunyai waran seri III PT Bhuwanatala Indah Permai tbk (BIPP-W) pada 2 account:
Total saya punya hampir 6.500.000 lembar.
Surabaya, 3 Juli 2015
Â
Kevin Tanujaya
https://www.linkedin.com/in/kevintanujaya
Bachelor of Business Administration (B.BA), majoring in finance and accounting