Mohon tunggu...
kevin prayoga
kevin prayoga Mohon Tunggu... Seniman - Aku adalah dia yang tak kau kenal.

Kemandirian ekonomi adalah kemerdekaan ideologi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ambang Batas Presiden dihapus. Angin Segar Menuju Demokrasi Yang Lebih Baik

2 Januari 2025   21:15 Diperbarui: 2 Januari 2025   18:40 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan bersejarah dengan menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Keputusan ini memicu berbagai tanggapan dari berbagai kalangan, baik yang mendukung maupun yang mengkritisi. Dalam artikel ini, kita akan membahas dampak positif dan negatif dari keputusan tersebut terhadap sistem politik dan demokrasi di Indonesia. 

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini dibacakan pada tanggal 2 Januari 2025 di Gedung MK. Dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK, keputusan ini diumumkan sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh berbagai pihak yang menilai ambang batas tersebut melanggar prinsip konstitusi.

Ambang batas presiden adalah syarat yang mengharuskan partai politik atau koalisi partai memperoleh persentase tertentu dari kursi di DPR atau suara dalam pemilu legislatif untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi:

"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya."

Selama ini, aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses politik dan mengurangi fragmentasi partai. Namun, ambang batas ini sering dikritik karena dianggap membatasi hak politik warga negara, mempersempit pilihan kandidat, dan memperkuat dominasi partai besar.

Permohonan penghapusan ambang batas presiden diajukan oleh sejumlah pihak yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan beberapa organisasi masyarakat sipil. Mereka berpendapat bahwa ambang batas presiden tidak hanya membatasi partisipasi politik, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya memberi kesempatan yang sama kepada semua calon untuk berkompetisi. Salah satu pemohon, misalnya, adalah kelompok koalisi demokrasi yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum yang mengadvokasi penghapusan aturan tersebut sebagai bentuk penguatan demokrasi.

Dampak Positif Penghapusan Ambang Batas Presiden

  1. Meningkatkan Pilihan bagi PemilihTanpa ambang batas, lebih banyak kandidat yang dapat maju dalam pemilihan presiden. Hal ini memungkinkan rakyat memiliki lebih banyak pilihan kandidat yang sesuai dengan aspirasi mereka, sehingga meningkatkan kualitas demokrasi.

  2. Mengurangi Oligarki PolitikAmbang batas sering dianggap sebagai mekanisme yang menguntungkan partai besar dan menghambat munculnya calon independen atau kandidat dari partai kecil. Dengan dihapuskannya ambang batas, kompetisi politik menjadi lebih inklusif dan terbuka.

  3. Mendorong Regenerasi KepemimpinanTanpa hambatan ambang batas, tokoh-tokoh baru yang memiliki potensi kepemimpinan dapat lebih mudah tampil. Hal ini penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan nasional.

Para ahli hukum memberikan pandangan yang beragam terhadap keputusan ini. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum tata negara, menyebut bahwa penghapusan ambang batas merupakan langkah untuk mengembalikan hak rakyat dalam menentukan pemimpin tanpa intervensi syarat administratif yang memberatkan. Menurutnya, "Keputusan ini membawa semangat konstitusi yang menjamin kesetaraan hak setiap warga negara."

Di sisi lain, Dr. Refly Harun mengingatkan bahwa tanpa ambang batas, potensi kekacauan dalam proses pemilu dapat meningkat jika tidak diimbangi dengan pengaturan yang baik. "Kita memerlukan mekanisme yang memastikan proses pencalonan tetap terukur dan tidak membuka ruang bagi calon-calon yang sekadar mencari popularitas," ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum lainnya, Dr. Bivitri Susanti, menyatakan bahwa keputusan ini adalah momentum untuk memperbaiki sistem demokrasi Indonesia. "Penghapusan ambang batas harus diiringi dengan penguatan sistem check and balance agar presiden terpilih dapat tetap menjalankan pemerintahan yang efektif," jelasnya.

Keputusan ini memiliki implikasi besar bagi masa depan demokrasi di Indonesia. Di satu sisi, penghapusan ambang batas dapat memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dengan membuka ruang bagi lebih banyak pihak untuk berpartisipasi dalam pemilu. Di sisi lain, tantangan seperti fragmentasi politik dan potensi ketidakstabilan pemerintahan harus dikelola dengan baik melalui mekanisme hukum dan kebijakan yang adaptif.

Putusan MK untuk menghapus ambang batas presiden merupakan langkah kontroversial yang membawa peluang sekaligus tantangan bagi sistem politik Indonesia. Dalam konteks demokrasi yang dinamis, keputusan ini dapat memperluas partisipasi politik, tetapi juga membutuhkan pengelolaan yang cermat untuk menghindari dampak negatifnya. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik pemerintah, partai politik, maupun masyarakat sipil, untuk bekerja sama memastikan bahwa perubahan ini dapat memperkuat demokrasi dan stabilitas politik di Indonesia.

Dengan adanya keputusan ini, harapan besar tertuju pada terciptanya demokrasi yang semakin sehat, inklusif, dan berkeadilan. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu memberikan ruang bagi semua pihak untuk berkontribusi secara setara dan menjamin bahwa setiap suara rakyat benar-benar terwakili. Semoga perubahan ini menjadi langkah awal menuju sistem politik yang lebih baik untuk masa depan Indonesia.

Berpikir, bertindak dan lawan!!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun