Di sisi lain, Dr. Refly Harun mengingatkan bahwa tanpa ambang batas, potensi kekacauan dalam proses pemilu dapat meningkat jika tidak diimbangi dengan pengaturan yang baik. "Kita memerlukan mekanisme yang memastikan proses pencalonan tetap terukur dan tidak membuka ruang bagi calon-calon yang sekadar mencari popularitas," ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum lainnya, Dr. Bivitri Susanti, menyatakan bahwa keputusan ini adalah momentum untuk memperbaiki sistem demokrasi Indonesia. "Penghapusan ambang batas harus diiringi dengan penguatan sistem check and balance agar presiden terpilih dapat tetap menjalankan pemerintahan yang efektif," jelasnya.
Keputusan ini memiliki implikasi besar bagi masa depan demokrasi di Indonesia. Di satu sisi, penghapusan ambang batas dapat memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dengan membuka ruang bagi lebih banyak pihak untuk berpartisipasi dalam pemilu. Di sisi lain, tantangan seperti fragmentasi politik dan potensi ketidakstabilan pemerintahan harus dikelola dengan baik melalui mekanisme hukum dan kebijakan yang adaptif.
Putusan MK untuk menghapus ambang batas presiden merupakan langkah kontroversial yang membawa peluang sekaligus tantangan bagi sistem politik Indonesia. Dalam konteks demokrasi yang dinamis, keputusan ini dapat memperluas partisipasi politik, tetapi juga membutuhkan pengelolaan yang cermat untuk menghindari dampak negatifnya. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik pemerintah, partai politik, maupun masyarakat sipil, untuk bekerja sama memastikan bahwa perubahan ini dapat memperkuat demokrasi dan stabilitas politik di Indonesia.
Dengan adanya keputusan ini, harapan besar tertuju pada terciptanya demokrasi yang semakin sehat, inklusif, dan berkeadilan. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu memberikan ruang bagi semua pihak untuk berkontribusi secara setara dan menjamin bahwa setiap suara rakyat benar-benar terwakili. Semoga perubahan ini menjadi langkah awal menuju sistem politik yang lebih baik untuk masa depan Indonesia.
Berpikir, bertindak dan lawan!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H