Mohon tunggu...
Kevin Pramudya
Kevin Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang memiliki hobi menggambar, membaca buku dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Cybercrime terhadap Keamanan Data Pribadi Masyarakat Indonesia

2 November 2024   22:30 Diperbarui: 2 November 2024   22:49 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan digital masyarakat Indonesia terhadap penggunaan internet secara aman dan bertanggung jawab. Program literasi digital dapat melatih masyarakat Indonesia untuk lebih mengenali ancaman-ancaman cybercrime, mengingat banyaknya data pribadi yang diproses oleh berbagai platform digital.

 Pemahaman mengenai ancaman-ancaman cybercrime tersebut dapat mengurangi tingkat kejahatan pencurian data pribadi di Indonesia dan membuat masyarakat Indonesia dapat saling menjaga seta mengingatkan untuk tidak menyebarkan data pribadi secara terang-terangan di media sosial maupun di forum internet.

Adapun langkah-langkah lainnya yang dapat diambil oleh masyarakat Indonesia untuk melindungi diri dari pencurian data pribadi, yaitu menggunakan kata sandi yang sulit pada setiap media sosial dan hindari penggunaan data diri seperti nama dan tanggal lahir untuk dijadikan kata sandi. 

Kemudian periksa secara berkala pembaruan perangkat lunak semua media elektronik untuk tetap mendapat keamanan data yang terbaru. 

Hindari membuka link atau tautan yang berasal dari situs web atau email yang tidak dikenal, karena email merupakan salah satu tempat penyebaran phishing untuk mengambil data pribadi. Dan selalu memastikan untuk membuat cadangan atau back up  data penting di perangkat elektronik lainnya ataupun menggunakan penyimpanan online yang aman seperti google drive.

Referensi:

Bodhi, S., & Tan, D. (2022). Keamanan Data Pribadi dalam Sistem Pembayaran E-Wallet Terhadap Ancaman Penipuan dan Pengelabuan (Cybercrime). UNES Law Review, 4(3), 297--308.

Hapsari, R. D., & Pambayun, K. G. (2023). Ancaman cybercrime di indonesia: Sebuah tinjauan pustaka sistematis. Jurnal Konstituen, 5(1), 1--17.

Saly, J. N., & Sulthanah, L. T. (2023). Pelindungan Data Pribadi dalam Tindakan Doxing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1708--1713.

Saputra, D. F. (2023). LITERASI DIGITAL UNTUK PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(3).

Suhaemin, A., & Muslih, M. (2023). Karakteristik Cybercrime di Indonesia. Edulaw: Journal of Islamic Law and Jurisprudance, 2(1), 15--26.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun