Cybercrime adalah aktivitas ilegal yang dilakukan oleh seseorang dengan media internet untuk melakukan kejahatan. Cybercrime merupakan salah satu sisi negatif dari pesatnya perkembangan teknologi dan informasi yang memengaruhi kehidupan masyarakat di era modern saat ini.Â
Pada hakikatnya, cybercrime merupakan salah satu kejahatan pada dunia maya yang menandakan bahwa media yang menjadi tempat berkembangnya cybercrime adalah media yang tidak aman untuk digunakan oleh masyarakat.Â
Terdapat jenis-jenis cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, seperti konten ilegal yang berisi konten yang tidak etis dan melanggar hukum, penyebaran virus melewati media sosial, penipuan online, pencurian kartu kredit melalui jual beli online, dan meretas media elektronik atau hacking dengan tujuan untuk menyebarkan virus atau pencurian data pribadi.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Indonesia setiap harinya mendapat 1,225 miliar cybercrime dari dalam maupun luar negeri. Tujuannya pun berbeda-beda, mulai dari ingin meretas arsip nasional, mengambil alih media sosial masyarakat Indonesia, hingga meretas dengan tujuan mengambil data atau informasi pribadi masyarakat Indonesia.Â
Pemerintah Indonesia juga mengambil langkah tegas terhadap pelaku cybercrime dengan membuat UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE.Â
Namun, cybercrime tetap sering dijumpai di Indonesia terutama semenjak adanya pandemi Covid-19. Terdapat 8.831 kasus cybercrime yang telah dilaporkan oleh Polri dari bulan Januari hingga Desember tahun 2022 yang menandakan bahwa kondisi keamanan internet dan media sosial di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Banyaknya kasus cybercrime di Indonesia, menandakan kurangnya kesadaran masyarakat mengenai keamanan data pribadinya yang menyebabkan munculnya berbagai ancaman yang memicu pencurian data pribadi. Informasi pribadi, seperti nama lengkap, alamat tempat tinggal, nomor telepon, email, bahkan nomor identitas atau kartu bank merupakan target dari kejahatan pencurian data.
 Masyarakat Indonesia yang membuat media sosial seperti instagram, X, tiktok, whatsapp, ataupun media sosial lainnya tentu membutuhkan pengisian informasi pribadi seperti nomor telepon, nama, dan email. Hal ini tentu sangat riskan apabila salah satu akun media sosial tersebut diretas, maka data pribadi yang telah didaftarkan pun dapat diketahui oleh peretas dan dapat disalahgunakan.Â
Kemudian terdapat phishing yang merupakan pengiriman pesan melalui email ataupun media sosial, dengan tujuan untuk korban membuka link yang telah diberikan dan ketika link tersebut dibuka maka data pada gawai ataupun komputer dapat diambil oleh sang pelaku. Ancaman cybercrime melalui virus seperti ransomware yang merupakan virus yang dapat muncul karena membuka dokumen ataupun mengunduh file ilegal dari situs internet.Â
Ransomware dapat mengenkripsi data dan informasi pribadi korban kemudian virus tersebut akan merusak perangkat lunak media elektronik, kemudian pelaku akan meminta tebusan untuk mengembalikannya disertai dengan ancaman menyebar data pribadi korban ke internet.
Dengan tujuan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap keamanan data pribadi, pada tahun 2022-2023 Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Indonesia mengembangkan program literasi digital.Â