Pendahuluan
Pajak merupakan elemen vital dalam pembangunan negara karena berfungsi sebagai sumber utama pendapatan pemerintah untuk mendanai program publik seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Namun, efektivitas sistem perpajakan sering kali terganggu oleh ketidakpatuhan wajib pajak, baik karena ketidaksengajaan seperti kesalahan pencatatan, maupun tindakan yang disengaja seperti penghindaran atau pengelakan pajak.
Dalam hal ini, pemeriksaan dan penagihan pajak menjadi dua aspek penting dalam administrasi perpajakan. Pemeriksaan memastikan bahwa pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak sesuai dengan kewajiban sebenarnya, sementara penagihan berfungsi memastikan bahwa pajak yang terutang benar-benar dibayar. Agar proses ini dapat berjalan efektif, prinsip keadilan, efisiensi, dan transparansi harus dijadikan pijakan.
Pemikiran Aristotle, seorang filsuf Yunani Kuno, memberikan perspektif mendalam mengenai keadilan yang relevan dalam konteks perpajakan. Dalam bukunya Nicomachean Ethics, Aristotle membahas prinsip justice (keadilan) sebagai nilai utama dalam hubungan sosial. Konsep keadilan distributif dan korektif yang diperkenalkan oleh Aristotle menawarkan landasan filosofis untuk mengembangkan model pemeriksaan dan penagihan pajak yang lebih humanis dan berkeadilan.
Artikel ini bertujuan mengeksplorasi bagaimana pemikiran Aristotle dapat diterapkan dalam desain dan pelaksanaan pemeriksaan serta penagihan pajak. Artikel ini juga akan menggambarkan bagaimana model berbasis trans substansi dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, berkeadilan, dan kredibel.
Konsep Substansi (Ousia)
Aristoteles mendefinisikan substansi sebagai inti keberadaan sesuatu yang tidak dapat direduksi lebih jauh. Menurutnya, substansi adalah dasar dari segala sesuatu dan menjadi subjek dari atribut atau sifat-sifat lainnya. Dalam Metafisika, ia membagi substansi ke dalam dua kategori utama:
- Substansi Primer: Sesuatu yang berdiri sendiri dan nyata, misalnya manusia, hewan, atau benda tertentu.
- Substansi Sekunder: Esensi atau kategori yang menjelaskan substansi primer, misalnya "manusia" dalam arti genus atau spesies
Pendekatan Trans Substansi Pemikiran Aristoteles memberikan dasar filosofis yang kuat untuk mengembangkan teori pemeriksaan penagihan pajak dengan cara memahami inti keberadaan (substansi) suatu sistem perpajakan dan tujuan akhirnya (telos). Konsep ini dapat diterapkan untuk memastikan bahwa pemeriksaan pajak tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek mendasar (substansial) dari kepatuhan pajak.
Aristotle dan Konsep Keadilan dalam Konteks Pajak
Aristotle mendefinisikan keadilan sebagai keseimbangan dalam hubungan sosial yang memastikan bahwa setiap individu mendapatkan apa yang menjadi hak mereka sesuai dengan kontribusi atau kebutuhan masing-masing. Dalam konteks ini, Aristotle membagi keadilan menjadi dua jenis utama: