Beberapa peraturan dapat membatasi akses DJP terhadap data yang dibutuhkan untuk RBTA. Misalnya, undang-undang terkait privasi data dapat membatasi akses DJP terhadap data finansial atau data keuangan wajib pajak.
Solusi : DJP perlu berkolaborasi dengan instansi lain dan menyelaraskan regulasi untuk mendukung pelaksanaan RBTA sambil tetap menghormati hak privasi wajib pajak.
3. Kendala Sumber Daya Manusia
Pelaksanaan RBTA memerlukan auditor yang tidak hanya memahami perpajakan, tetapi juga memiliki keterampilan dalam analisis data dan teknologi. Jika auditor tidak memiliki kemampuan tersebut, proses audit dapat menjadi kurang efektif.
Solusi : DJP dapat mengadakan pelatihan khusus yang berfokus pada teknologi informasi dan analisis data bagi para auditor, serta merekrut tenaga ahli yang memahami bidang ini.
Kesimpulan
Teknik Risk Based Tax Audit merupakan pendekatan yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Dengan mengelola risiko kepatuhan secara sistematis melalui CRM dan memanfaatkan teknologi canggih, DJP dapat mengidentifikasi wajib pajak yang berisiko tinggi dan mengalokasikan sumber daya dengan lebih efisien.
Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti keterbatasan data dan regulasi, manfaat dari RBTA dalam membantu otoritas pajak mencapai tujuannya sangat signifikan.
Referensi :
Direktorat Jenderal Pajak. (2019). Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2019 Tentang Implementasi Compliance Risk Management.
OECD. (2020). "Risk-Based Approaches to Audit: Enhancing Tax Compliance Strategies".