Mohon tunggu...
Kevin Fahlevi
Kevin Fahlevi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di UPN VETERAN Yogyakarta

Lahir di kota Yogyakarta 26 Juli 2001, hobi bermain basket, game, dan juga jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terorisme di Abad ke 21 dan Pemberantasan Terorisme

5 Juni 2023   09:40 Diperbarui: 5 Juni 2023   09:59 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam tulisan tersebut juga ditekankan tentang penting dan perlunya kerja sama antar negara. Kerja sama yang dimaksud adalah bagaimana negara satu dan yang lainnya bisa bertukar informasi tentang pihak-pihak yang dicurigai, antisipasi ancaman, dan hal-hal lain yang berkaitan tentang intelegensi negara dalam menghadapi terorisme. Kerja sama dalam hal menegakan hukum juga sangat diperlukan. Ekstradisi pelaku, penangkapan pelaku dan penjatuhan hukuman yang sesuai bisa dilakukan dengan kerjasama antar negara.

Sampai saat ini sudah banyak sekali konvensi yang diselenggarakan guna membahas berbagai aspek dan lingkup terorisme. Seperti International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing yang berbicara tentang hukum-hukum tindakan terorisme di ruang publik, fasilitas negara, dan lain-lain. Selain itu ada juga konvensi tentang pemberhentian pendanaan kepada pihak-pihak yang dicurigai sebagai pelaku terorisme. 

Resolusi Dewan PBB juga mengeluarkan beberapa resolusi terkait terorisme termasuk pencegahan, penanganan, pemberantasan dan lain-lain. Langkah-langah ini menunjukan kesadaran negara-negara akan bahaya dari terorisme. Sikap antisipasi dan tegas yang dilakukan banyak negara ini juga menunjukan bagaimana dunia internasional bekerja sama dalam menolak, memberantas, dan melawan terorisme.

Semua negara setuju bahwa terorisme adalah musuh kemanusiaan dan harus dihilangkan dari muka bumi. Maka dari itu diperlukan cara dan strategi yang komprehensif dalam memberantas terorisme. Langkah yang bisa dan sudah dilakukan adalah membekukan keuangan kepada pihak-pihak yang dicurigai sebagai teroris seperti yang tertera pada International convention for the suppression of financing of terrorism yang diselenggarakan pada tahun 1999. Dengan berhentinya dana yang dipasok kepada teroris, pergerakan mereka akan melambat dan mudah dilacak.

Bekerja sama antar negara dengan saling memberikan info terkait terorisme dari intelijen masing-masing negara juga akan mempermudah melacak dan mencegah tindakan-tindakan teror yang akan dilakukan. Masing-masing negara juga bisa memfasilitasi berbagai kebutuhan guna melacak dan membekukan kegiatan teror sebelum terjadi. Seperti yang dilakukan beberapa negara terhadap Indonesia terkait penyelesaian dan penangkapan pelaku Bom Bali pada akhir tahun 2002. Alhasil, pada tahun 2003 pelaku Bom Bali dapat dibekuk-kan dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

Berbagai upaya yang telah dilakukan tidak bisa dijalankan oleh masing-masing negara secara sendiri, namun diperlukan kerja sama antar negara yang terstruktur dan terorganisir. Tindak pidana terorisme dapat ditegakkan dengan mematuhi dan mengacu pada hukum-hukum internasional yang berlaku. Kepatuhan setiap negara kepada hukum internasional yang terkait dengan terorisme membuat suatu sinergi yang terpusat dan terarah. Ditambah dengan transparansi dan kuatnya produk hukum yang dibuat, membuat terorisme sangat memungkinkan terlacak dan diantisipasi pergerakannya agar tidak terjadi lagi aksi-aksi teror seperti yang sudah kita lalui di masa lalu.

            Semua manusia dimuka bumi ini memiliki Hak untuk hidup dengan layak namun dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi, Hak-hak tersebut dirampas dengan kejamnya. Sudah banyak tindakan pencegahan terhadap terorisme seperti contohnya tindakan deradikalisasi, kerjasama antar negara untuk mencegah terorisme yang ada, hukum-hukum internasional yang dapat mencegah terjadinya tindak terorisme yang ada, dan masih banyak lagi upaya-upaya pencegahan aksi terorisme. Walau upaya-upaya tersebut dapat mengurangi presentase terjadinya aksi terror, namun aksi terrorisme tetap terjadi di dunia ini, kami harap terorisme di dunia dapat diberantas secara 100% dari muka bumi ini agar tidak ada lagi korban-korban jiwa yang melayang akibat aksi teror-teror tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun