Mohon tunggu...
Kevin Fahlevi
Kevin Fahlevi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di UPN VETERAN Yogyakarta

Lahir di kota Yogyakarta 26 Juli 2001, hobi bermain basket, game, dan juga jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terorisme di Abad ke 21 dan Pemberantasan Terorisme

5 Juni 2023   09:40 Diperbarui: 5 Juni 2023   09:59 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Walaupun sebenarnya penyebab dari aksi terror di gedung WTC tak hanya disebabkan oleh faktor sosial dan politik dan lebih kompleks, akan tetapi faktor sosial dan politik merupakan salah satu faktor utama dalam tindakan aksi penyerangan di WTC. faktor politik dan sosial mendorong ketidakpuasan terhadap kebijakan luar negeri Amerika Serikat di beberapa wilayah, terutama di Timur Tengah. 

Beberapa masalah yang sering disebutkan adalah pendukungan AS terhadap rezim otoriter, seperti di Arab Saudi atau Mesir, dan kehadiran militer AS di wilayah tersebut. 

Kehadiran militer yang dimaksud Amerika Serikat telah melakukan beberapa intervensi militer di Timur Tengah jauh sebelum kejadian 9/11 terjadi, termasuk dengan Perang Teluk (1991) dan intervensi di Somalia (1992-1993). 

Beberapa kelompok ekstremis melihat intervensi ini sebagai bentuk campur tangan asing dan melihat Amerika Serikat sebagai musuh mereka lalu melakukan penyerangan gedung World Trade Center pada tangal 11 September 2001 yang merenggut lebih dari 3000 korban jiwa yang tak bersalah.

Contoh lain dari faktor sosial penyebab tindakan terorisme adalah tindakan perundungan yang terjadi di sekolah Amerika. Pada tahun 2012 silam, terjadi kasus penembakan oleh siswa di sekolah Ohio Amerika Serikat. Kasus penembakan tersebut menewaskan 3 siswa dan juga sejumlah korban luka lainya. Menurut teman sekelas TJ Lane selaku saksi penembakan tersebut mengaku bahwa ia (Lane) sering mengalami perundungan oleh teman-teman sekelasnya, bahkan teman-teman sekelas yang melakukan perundungan menyebut bahwa Lane adalah anak buangan.                               

Berbagai definisi dan arti yang menjelaskan terorisme cukup berkaitan satu dengan yang lainnya. Walaupun PBB belum mendefinisikan terorisme secara sah, namun garis besar yang sama dari berbagai arti dan penggambaran dapat mendefinisikan terorisme. 

Penulis mendefinisikan terorisme sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan secara terencana dan terorganisir dengan maksud mencapai tujuan-tujuan tertentu dengan cara menimbulkan ketakutan dan rasa tidak aman kepada objek penargetan dan cenderung menimbulkan kerusakan yang besar dan berkelanjutan.

Dikarenakan masifnya kerusakan yang ditimbulkan dan penargetan tindakan terorisme yang ditujukan pada masyarakat sipil secara umum, maka terorisme dikatakan sebagai crime against humanity (kejahatan terhadap manusia) dan dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan yang luar biasa) oleh hukum pidana Internasional. 

Digolongkan sebagai extraordinary crime karena beberapa hal, yakni 1) penargetan yang acak dan merugikan pihak atau masyarakat tidak bersalah, 2) mengganggu nilai-nilai asas yang terdapat pada hak asasi manusia seperti nyawa, rasa aman, dan lain-lain, 3) menggunakan senjata-senjata pemusnah yang sudah dilarang oleh hukum internasional seperti senjata kimia, nuklir, dan lain-lain, 4) menimbulkan rasa takut yang meluas dan mengandung ancaman, gertakan, hingga kekerasan.

Dengan ditetapkannya terorisme menjadi crimes against humanity, maka hukum yang berlaku dalam penanganan, pencegahan, hukuman adalah hukum internasional. Selaras dengan formulasi Principle VI tahun 1950 yang berbunyi "Murder, extermination, enslavement, deportation and other inhumane acts done against any civilian population, or persecution on political, racial, or religious grounds, when such acts are done or such persecutions are carried on in execution of or in connexion with any crime against peace or any war crimes"

Terorisme menjadikan banyak elemen di dunia menjadi aktor dalam menanggapi tindakan terorisme. Dalam tulisan International Law and Terrorism, Anthea Roberts menyebutkan beberapa peran negara dalam menanggapi isu terorisme, yaitu mencegah terjadinya tindakan terorisme, melindungi rakyatnya dari bahaya terorisme, bekerja sama dengan negara lain dalam menanggapi isu terorisme yang ada, dan melakukan semua tindakan diatas dengan tetap menjaga hak asasi manusia. Bentuk perilaku yang mencerminkan hal-hal tersebut dilihat dari produk-produk hukum yang dikeluarkan dan kegiatan diplomasi yang dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun