Mohon tunggu...
Kevin Chandra
Kevin Chandra Mohon Tunggu... -

Manajemen Unpar 2011

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Katanya Surplus Beras, tapi Kok Malah Impor?

13 Januari 2018   14:46 Diperbarui: 14 Januari 2018   09:25 2174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir tahun lalu, Bulog pernah menyatakan stok beras nasional aman hingga 6 bulan ke depan. Hal itu bahkan dibenarkan oleh Mentan Andi Amran Sulaiman. Dia mengaku pemerintah saat itu untuk mengamankan stok pangan dengan menerapkan metode baru saat musim tanam.

Pemberitaan saat itu sepertinya hanyalah akal pemerintah untuk meredam kesulitan masyarakat menjelang akhir tahun, di mana konsumsi akan meningkat karena perayaan natal dan tahun baru. Jika memang surplus, kenapa buktinya hingga kini harga beras tetap mahal?

Klaim stok beras surplus bahkan diragukan oleh pihak pemerintah sendiri. Kala itu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meragukan data Kementan hingga ia harus mengirim Dirjen dari Kemendag sendiri.

Jika memang surplus, seharusnya penghitungan tidak hanya didasarkan pada produksi dan angka ketersediaan beras konsumsi. Angka konsumsi memang akan terlihat terjadi surplus beras yang begitu besar. Namun dengan kondisi data produksi dan konsumsi pertanian yang carut marut, tidaklah apik apabila penghitungan itu didasarkan pada angka ketersediaan beras dan atau angka konsumsi.

Penghitungan ketersediaan beras akan lebih tepat apabila dengan melihat stok beras di awal tahun, baik yang ada di pemerintah/Bulog, pedagang, masyarakat, dan petani.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik yang diperlihatkan oleh Kementan, luas tanam padi selama 2017 sebesar 16,4 juta hektare. Sementara, produksi padi pada Januari 2018, diprediksi mencapai 4,5 juta ton gabah kering giling (GKG). Sedangkan, ketersediaan beras mencapai 2,8 juta ton dengan konsumsi beras 2,5 ton, sehingga ketersediaan beras surplus sebesar 329,3 ribu ton.

Dengan demikian kelihatan jelas bahwa pola pemerintah menunjukkan data -yang setiap akhir tahun mengklaim stok beras aman- hanyalah data yang bias, karena angka konsumsi akan terus surplus.

Hal itu terbukti ketika pemerintah berencana akan mengimpor sebanyak 500 ribu ton beras dari Thailand dan Vietnam. Mendag Lukita mengaku melakukan impor karena tidak mau mengambil resiko kekurangan pasokan.

Meski mengaku khawatir akan stok beras, mendag awalnya mengatakan beras khusus yang akan diimpor adalah beras yang tak ditanam di Indonesia, dan peruntukannya adalah untuk hotel, restoran dan katering.

Namun, dalam hal ini, beras tersebut akan digunakan untuk cadangan apabila terjadi kelangkaan pasokan beras medium yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga beras di tingkat pengecer dan konsumen.

Dari dua pernyataan berbeda itu sudah jelas bahwa pemerintah hanya mencari-cari alasan untuk melakukan impor, di mana sejumlah daerah di Indonesia katanya sedang surplus produksi.

Lebih parah lagi, Mentan bahkan 'menjual' nama Presiden Joko Widodo untuk menutupi alasan impor 500 ribu ton beras. Menurutnya menunjukkan bahwa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, begitu mencintai rakyat.

Padahal, sudah jelas kedaulatan pangan sebagai salah satu program prioritas dalam Nawacita, sudah gagal tercapai. Presiden menargetkan swasembada sejumlah komoditas pangan strategis seperti padi, jagung, kedelai, dan gula bisa terlaksana dalam tiga tahun.

Selain itu, sejak 2012 sudah dibentuk strategi untuk mengatasi masalah-masalah seperti ini, yakni disahkannya Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan). UU tersebut telah mengamanatkan pemerintah untuk membentuk Badan Pangan Nasional selambat-lambatnya 3 tahun setelah UU Pangan disahkan, atau 17 November 2015.

Meski sudah melewati batas waktu tersebut, Badan Pangan Nasional belum juga dibentuk. Janji pemerintah -untuk membentuk badan pangan nasional- sudah mangkrak selama 2 tahun.

Harusnya pembentukan badan khusus itu dinilai dapat menyelesaikan persoalan komoditas pangan yang sedang ramai dibicarakan. Badan ini seharusnya sudah terbentuk pada Oktober 2015. Pemerintah sudah berutang pada undang-undang selama dua tahun.

Jika memang kondisi di lapangan surplus atau minus sekalipun, ya katakan saja demikian, kenapa takut? Toh masyarakat bisa mengetahui apa penyebabnya, dan masalah ini bisa didorong utnuk dicari penyelesaiannya. 

Jangan hanya karena sebentar lagi musim Pilkada dan Pilpres, pemerintah takut umumkan kenaikan harga, atau kegagalan atas program-programnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun