"Per Kamis (25/2/2021) kemarin, tercatat sudah 21 peringatan disampaikan ke beberapa platform," kata Argo Yuwono Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) di Jakarta, dikutip dari Antara, pada Senin (1/3/2021).
Dengan hadirnya polisi virtual ini, diharapkan polri dapat menekan angka pelanggaran Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia. Selain itu, masyarakatpun diharapkan dapat semakin berhati-hati dan bijak dalam bersosial media. Masyarakat harus memahami sikap dan batasan-batasan yang tepat dalam memanfaatkannya. Sehingga tidak akan ada lagi kasus pidana yang berangkat dari sosial media dan berujung di penjara.
Tapi jika ditinjau dari kacamata para penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) bagaimana mereka akan menilai permasalahan ini? Temukan jawabannya pada artikel saya selanjutnya.
Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa!