Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah IV, M. Samsuri, menegaskan bahwa pelanggaran STIKOM tergolong berat, mencakup pemberian nilai tanpa proses pembelajaran yang sesuai. Ia menekankan pentingnya budaya mutu di perguruan tinggi, termasuk pengelolaan data mahasiswa yang transparan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan sanksi administratif kepada STIKOM untuk memperbaiki tata kelola akademik dan sistem penjaminan mutu. Samsuri menyebut, jika perbaikan berjalan baik, sanksi berat dapat diturunkan. Hingga kini, STIKOM telah memulai proses perbaikan, termasuk penguatan tata kelola kampus, yang akan dievaluasi lebih lanjut oleh kementerian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk mematuhi standar pendidikan nasional guna melindungi hak mahasiswa dan menjaga kualitas pendidikan tinggi.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk mematuhi standar nasional yang telah ditetapkan oleh Kemendiktisaintek.
Sumber:
1. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250117070200-20-1188132/stikom-bandung-batalkan-233-ijazah-s1-lulusan-2018-2023
2. https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7738398/233-alumni-stikom-bandung-harap-harap-cemas-karena-harus-kembalikan-ijazah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI