Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung menjadi sorotan setelah memutuskan untuk membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumninya yang lulus pada periode 2018 hingga 2023. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil investigasi Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), yang menemukan berbagai kejanggalan administratif dalam proses kelulusan.
Pembatalan ini telah memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa aktif serta menimbulkan perbincangan hangat di publik.
Kejanggalan Administrasi
Menurut hasil investigasi Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA), beberapa pelanggaran yang ditemukan mencakup:
1. Ketidaksesuaian data SKS antara sistem STIKOM dan pangkalan data Dikti.
2. Tidak adanya penomoran ijazah nasional (PIN) pada dokumen ijazah.
3. Belum diterapkannya tes plagiasi untuk karya mahasiswa.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar M. Simatupang, pembatalan ini merupakan bagian dari sanksi administratif yang telah diberlakukan sejak April 2024.
"Itu adalah konsekuensi dari sanksi administratif yang telah dikenakan pada bulan April 2024," kata Togar dikutip dari ANTARA pada Jumat (17/1/2025).
Togar menjelaskan bahwa investigasi berbasis bukti telah dilakukan sebelum keputusan ini diambil. "Sudah dilakukan investigasi berbasis bukti, rekomendasi pembenahan, termasuk agar pihak universitas melakukan mitigasi risiko terhadap langkah-langkah perbaikan, dan tentunya tetap melakukan pengawasan," tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya sistem penjaminan mutu dan pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa.
Togar menegaskan bahwa prosedur standar dan mitigasi tindakan remedial harus menjadi perhatian serius seluruh perguruan tinggi di Indonesia.