Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Polemik Pilkada Serentak 2020, Akankah Menjadi Klaster COVID-19

2 Oktober 2020   19:27 Diperbarui: 2 Oktober 2020   19:38 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kondisi Saat Ini

Tidak terasa, Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 akan dilaksanakan sebentar lagi. Rencananya, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Periode masa pendaftaran pasangan calon telah dilaksanakan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 4--6 September lalu. Selanjutnya, KPU akan melaksanakan penetapan dan pengundian nomor urut paslon. Lalu, pada tanggal 9 Desember 2020, akan dilaksanakan pemungutan suara di TPS.[1]

Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), total pasangan calon untuk Pilkada 2020 adalah 735.[2] Berdasarkan surat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (Bapaslon) yang diterima KPU, terdapat 60 orang Bapaslon yang positif terjangkit COVID-19. Arief Budiman, Ketua KPU RI, mengatakan bahwa berdasarkan data hasil swab test di 32 provinsi, Bapaslon positif COVID-19 dapat ditemukan di 21 provinsi.[3] 

Selain Bapaslon, berdasarkan catatan Bawaslu, terdapat 96 pengawas pemilu di Kabupaten Boyolali yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19. Jumlah tersebut terdiri dari 76 pengawas tingkat desa dan 20 pengawas tingkat kecamatan. Ketua dan 2 komisioner KPU RI juga positif COVID-19.[4] Dari jumlah angka Bapaslon, jajaran Bawaslu, dan jajaran KPU yang positif COVID-19, dapat disimpulkan bahwa apabila rangkaian acara Pilkada dilaksanakan secara tatap muka atau offline, potensi terciptanya klaster COVID-19 akibat penyebaran virus saat rangkaian acara sangat tinggi.

Protokol Kesehatan dan Aturan yang Berlaku Saat Pilkada

Setelah penetapan dan pengundian paslon, masa kampanye Pilkada--yang rencananya mulai dilaksanakan pada tanggal 26 September 2020--dimulai. Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, kali ini terdapat beberapa kegiatan kampanye yang dilarang, yakni kegiatan berkebudayaan, seperti konser musik, panen raya, atau pentas seni; kegiatan sosial, seperti donor darah atau bazaar; kegiatan olahraga, seperti jalan santai atau sepeda santai; peringatan hari ulang tahun partai politik; rapat umum; atau perlombaan. 

Bentuk kampanye yang dibolehkan adalah pertemuan terbatas, debat publik atau debat terbuka, pertemuan tatap muka dan dialog, pemasangan alat peraga, dan pemasangan iklan pada media massa, media sosial, atau media daring.[5]

Jika pertemuan tidak bisa dilaksanakan melalui media sosial atau media daring, pertemuan terbatas atau tatap muka boleh dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, seperti: melaksanakan pertemuan di dalam gedung atau ruangan tertentu; membatasi jumlah peserta pertemuan, yakni maksimal sebanyak 50 orang; menggunakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya masker; menjaga jarak minimal sejauh 1 meter; tidak melakukan kontak fisik, seperti menjabat tangan; menyediakan sarana sanitasi yang memadai (fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol); dan melakukan pengecekan suhu tubuh dengan ketentuan maksimal 37,3 derajat celcius.[6]

Walaupun begitu, selama menjalani 2 dari 3 hari masa pendaftaran, menurut catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sudah terdapat 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bapaslon.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan protokol kesehatan yang berlaku selama masa pendaftaran.[1] Hal ini tentu menimbulkan banyak desakan dari berbagai pihak untuk menerapkan sanksi yang tegas kepada paslon yang melanggar protokol kesehatan. Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, membuka opsi diskualifikasi apabila calon telah terbukti melanggar protokol kesehatan berkali-kali. Menurut Tito, aturan mengenai sanksi tersebut bisa ditulis di peraturan KPU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).[7]

Meskipun begitu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa paslon yang melanggar protokol kesehatan selama Pilkada tidak dapat didiskualifikasi. Beliau menuturkan bahwa sanksi terhadap paslon harus didasari dari Undang-Undang. 

Sementara, aturan protokol kesehatan tidak diatur di Undang-Undang. Sanksi yang sedang dirancang oleh KPU bagi pelanggar protokol kesehatan adalah pengurangan waktu kampanye dan penghentian kegiatan kampanye.[8]  Hal tersebut menuai banyak keresahan karena jumlah angka positif COVID-19 di Indonesia masih terus meningkat sehingga apabila penerapan protokol kesehatan tidak ditindak secara tegas, Pilkada 2020 dapat menjadi klaster COVID-19 yang baru. 

Selain Tito, Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI, juga mendukung adanya regulasi yang mengatur diskualifikasi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Menurut Bambang, regulasi ini dapat membuat calon kepala daerah lebih berkomitmen terhadap protokol kesehatan yang berlaku.[7]

Desakan Penundaan

Berbagai pihak menilai bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini sebaiknya ditunda. Jusuf Kalla (JK), Mantan Wakil Presiden RI, merupakan salah satu orang yang mendukung penundaan Pilkada. 

Menurut JK, sebaiknya Pilkada diundur sampai vaksin ditemukan. Hal tersebut didasari perilaku masyarakat yang masih suka melanggar aturan berjaga jarak saat periode pendaftaran pasangan calon dan penyelenggara Pilkada yang tidak bisa mengontrol kerumunan massa. 

Selain itu, JK berpendapat bahwa ditundanya Pilkada tidak akan mengganggu roda pemerintahan karena sebenarnya banyak kepala daerah yang baru akan diganti tahun depan.[9] 

Selain JK, PP Muhammadiyah juga mendukung penundaan Pilkada serentak 2020. Abdul Rohim Gazali, Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, berkata akan menggugat pemangku kebijakan, termasuk Presiden Joko Widodo, apabila keputusan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 memperparah kondisi COVID-19 di Indonesia. Rohim berkata bahwa jalur hukum adalah opsi terakhir karena usulan masyarakat untuk menunda pilkada tidak didengar.[10] 

Kesimpulan

Keputusan pemangku kebijakan untuk tetap menyelenggarakan pilkada serentak 2020 sangat berpotensi untuk memperparah kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia. Jika dilihat dari kondisi COVID-19 di Indonesia serta jumlah Bapaslon, anggota KPU, dan anggota bawaslu yang positif COVID-19, bisa disimpulkan bahwa penyelenggaraan pilkada dapat memperparah kondisi pandemi ini. 

Meskipun KPU sudah membentuk protokol kesehatan yang berlaku selama pilkada, hal tersebut tidak akan menghasilkan dampak apapun apabila masyarakat masih banyak yang melanggar dan para pelanggar tidak ditindak secara tegas. 

Ditambah lagi, mengingat besaran anggaran yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pilkada itu tidak sedikit, tentu lebih baik untuk mengalokasikan dana tersebut untuk mengatasi urusan yang lebih darurat, COVID-19. Oleh karena itu, demi keselamatan bersama, Pilkada serentak 2020 sudah sepatutnya ditunda.

OLEH: Ghina Rania

Referensi

  1. Rastika I. Bawaslu: 2 Hari Pendaftaran Pilkada, Ada 243 Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Halaman 2 - Kompas.com [Internet]. KOMPAS.com. Kompas.com; 2020 [cited 2020 Oct 2]. Available from: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/06/22574571/bawaslu-2-hari-pendaftaran-pilkada-ada-243-dugaan-pelanggaran-protokol?page=2

  2. Sihombing RF. KPU: Pendaftaran 735 Bapaslon Pilkada 2020 Dinyatakan Diterima [Internet]. detiknews. detikcom; 2020 [cited 2020 Oct 2]. Available from: https://news.detik.com/berita/d-5167654/kpu-pendaftaran-735-bapaslon-pilkada-2020-dinyatakan-diterima

  3. CNN Indonesia. Paslon Pilkada Positif Covid-19 Meningkat Jadi 60 Orang [Internet]. nasional. cnnindonesia.com; 2020 [cited 2020 Oct 2]. Available from: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200910162303-32-545027/paslon-pilkada-positif-covid-19-meningkat-jadi-60-orang

  4. Erdianto K. Komisioner KPU Positif Covid-19, Dikhawatirkan Jadi Fenomena Gunung Es Halaman 2 - Kompas.com [Internet]. KOMPAS.com. Kompas.com; 2020 [cited 2020 Oct 2]. Available from: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/10/17135681/komisioner-kpu-positif-covid-19-dikhawatirkan-jadi-fenomena-gunung-es?page=2

  5. Meiliana D. Selain Konser, Ini Sejumlah Kegiatan Kampanye yang Dilarang di Pilkada 2020 Halaman 3 - Kompas.com [Internet]. KOMPAS.com. Kompas.com; 2020 [cited 2020 Oct 2]. Available from: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/07505521/selain-konser-ini-sejumlah-kegiatan-kampanye-yang-dilarang-di-pilkada-2020?page=3

  6. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Nomor 6 tahun 2020. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 2020.

  7. Prabowo D. Penyusunan Regulasi Diskualifikasi Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan Diminta Dipercepat [Internet]. KOMPAS.com. Kompas.com; 2020 [cited 2020 Oct 2]. Available from: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/10/16312311/penyusunan-regulasi-diskualifikasi-kepala-daerah-pelanggar-protokol

  8. Meiliana D. KPU Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan di Pilkada  Halaman all - Kompas.com [Internet]. KOMPAS.com. Kompas.com; 2020 [cited 2020 Oct 2]. Available from: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/09020641/kpu-tegaskan-tak-bisa-diskualifikasi-paslon-yang-langgar-protokol-kesehatan?page=all#page3

  9. Firmansyah MJ. Ketua KPU Positif Corona, JK Minta Pilkada Diundur Sampai Vaksin Ditemukan [Internet]. Tempo. TEMPO.CO; 2020 [cited 2020 Oct 2]. Available from: https://metro.tempo.co/read/1387982/ketua-kpu-positif-corona-jk-minta-pilkada-diundur-sampai-vaksin-ditemukan/full&view=ok

  10. CNN Indonesia. Pilkada saat Pandemi, Pengurus Muhammadiyah Siap Gugat Jokowi [Internet]. nasional. cnnindonesia.com; 2020 [cited 2020 Oct 2]. Available from: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200924184214-20-550637/pilkada-saat-pandemi-pengurus-muhammadiyah-siap-gugat-jokowi

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun