Bertambahnya Aktivitas Berbasis Internet Akibat Pandemi
Hari demi hari berlalu. Bulan demi bulan berlalu. Tak terasa, saat ini sudah memasuki bulan ke-6 sejak pernyataan pandemi COVID-19 dikeluarkan oleh Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, pada 11 Maret 2020 lalu.[1,2]Â
Selama pandemi ini berlangsung, telah banyak aspek kehidupan masyarakat yang berubah. Mulai dari yang awalnya tidak pernah memakai masker, saat ini diharuskan memakainya. Dahulu selalu bercipika-cipiki ketika bertemu orang lain, sekarang harus bercengkrama dengan jarak minimal satu meter. Kemarin berdesak-desakan di kereta demi tidak terlambat datang sekolah, kini menuntaskan soal ulangan dari rumah melalui gawai di tangan.
Berbicara mengenai gawai, pemakaian gawai saat ini hampir tidak lepas kaitannya dengan teknologi yang bernama internet. Menurut data We are Social pada Januari 2020, sekitar 4,54 miliar orang di dunia menggunakan internet. Lebih spesifik lagi, di Indonesia, terdapat sejumlah 175,4 juta orang atau sekitar 64% penduduk Indonesia menggunakan internet.Â
Dari jumlah tersebut, terdapat 160 juta orang yang menggunakan media sosial secara aktif. Adapun rata-rata lama penggunaan internet harian setiap pengguna adalah 7 jam 59 menit dengan kegiatan yang biasa dilakukan adalah menonton video secara daring, bermain games, menggunakan media sosial, mendengarkan musik, dan berbelanja secara daring.[3]
Apakah angka-angka ini masih akan berubah? Tentu saja sangat mungkin untuk berubah. Apalagi dengan datangnya pandemi di tahun 2020 ini, kehidupan berinternet berkembang sangat pesat.Â
Berdasarkan data terbaru GlobalWebIndex melalui We are Social, terjadi peningkatan aktivitas yang berbasis daring dan digital. Beberapa aktivitas yang meningkat di antaranya adalah aktivitas media sosial dan situs perbelanjaan online. Adapun survei yang dilakukan Ericsson dalam We are Social menemukan bahwa lebih dari 80% pengguna telepon genggam merasa bahwa teknologi-teknologi berinternet telah membantu mereka dalam menghadapi kesulitan-kesulitan saat pandemi.[4]
Di balik segala peningkatan ini, ternyata ada yang setiap orang harus waspadai. Apakah itu?
Maraknya Kejahatan Siber
Kejahatan siber atau yang mungkin lebih dikenal sebagai cyber crime adalah suatu peristiwa yang membayang-bayangi masyarakat dalam dunia maya. Kejahatan siber dapat pula dikatakan sebagai kejahatan teknologi informasi. Secara sederhana, kejahatan siber merupakan segala tindak pidana yang berkaitan dengan sistem atau sarana penyampaian informasi.[5]
Penipuan online, salah satu bentuk kejahatan siber, menjadi kasus yang paling banyak diadukan pada tahun 2019.[6,7] Tercatat 1.617 laporan penipuan dari total 4.586 laporan yang diterima oleh Polri. Adapun aduan yang dikirimkan melalui portal patrolisiber.id sebanyak 848 aduan praktik penipuan dari total 1.443 aduan yang ada.[7]
Bagaimana dengan tahun pandemi, tahun 2020 ini? Dalam data yang ditampilkan situs patrolisiber.id sampai Agustus 2020, telah terdapat 2.259 kasus kejahatan siber yang diterima seluruh Polda. Jumlah ini belum ditambah dengan 7.210 aduan kejahatan siber yang diterima portal patrolisiber.id.
Berdasarkan data-data yang telah disebutkan, sudah terjadi peningkatan jumlah laporan kejahatan siber pada tahun 2020.[8] Padahal, masih tersisa empat bulan lagi di tahun 2020 ini. Dengan demikian, kejahatan siber menjadi ancaman yang nyata bagi semua orang.
Hal ini juga diperkuat oleh hasil asesmen INTERPOL tentang dampak COVID-19 terhadap kejahatan siber. Tidak lagi menargetkan individu dan usaha kecil, para pelaku kejahatan siber sudah mulai merambah targetnya ke perusahaan besar, pemerintahan, dan infrastruktur.Â
Meningkatnya ketergantungan terhadap aktivitas daring dapat menjadi celah baru bagi para pelaku. Seringkali, pengguna internet tidak memastikan keamanan sibernya up to date. Ketika keamanan siber ini mulai semakin rentan, para pelaku dapat mengambil kesempatan untuk mencuri data dan menghasilkan keuntungan.[9] Selain itu, dikutip dari portal interpol.int, Sekretaris Jenderal INTERPOL, Jrgen Stock, juga memberi pernyataan bahwa:
"Cybercriminals are developing and boosting their attacks at an alarming pace, exploiting the fear and uncertainty caused by the unstable social and economic situation created by COVID-19." [9]
Berdasarkan asesmen INTERPOL, beberapa bentuk kejahatan siber yang mungkin dapat terjadi terkait pandemi COVID-19, yaitu:
- Penipuan dan Phising
- Malware pengganggu, seperti Ransomware dan DdoS
- Malware pencuri data
- Domain-domain mencurigakan
- Berita palsu dan misinformasi
Arti Data Pribadi bagi Individu
Semakin berkembangnya kehidupan siber, semakin banyak pula data-data pribadi yang akan tersimpan di dalamnya. Menurut Permenkominfo 20 tahun 2016, data pribadi didefinisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya.Â
Didefinisikan lebih lanjut, data perseorangan tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing--masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan perundang-perundangan.[10] Yang termasuk ke dalam data pribadi di antaranya adalah nama, e-mail, nomor telepon, alamat rumah, jenis kelamin, golongan darah, dan asal etnis.[11] Tidak asing, data pribadi ialah informasi-informasi yang sering seseorang tuliskan dalam lembar pendaftaran bahkan sejak seseorang tersebut masih SD.
Di samping dapat menjadi pembeda identitas antara satu orang dengan orang lain, data pribadi juga berkaitan dengan hak-hak dasar dan kebebasan individu. Oleh sebab itu, data pribadi harus dilindungi agar hak-hak dasar dan kebebasan tersebut tidak hilang dari individu. Kebocoran data pribadi melalui kejahatan siber dapat menyebabkan kerugian ekonomi, bahkan dapat mengancam jiwa seseorang.[11]
Untuk mencegah dan menindaklanjuti terjadinya hal-hal tersebut, diperlukan adanya payung hukum yang jelas berupa peraturan perlindungan data pribadi.[11] Saat ini, substansi perlindungan data diatur tersebar dalam 32 regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia. Tersebarnya substansi ini menyebabkan belum adanya konsep perlindungan data pribadi yang terintegrasi. Seiring perkembangan zaman, sangat mungkin masyarakat membutuhkan regulasi khusus mengenai perlindungan data pribadi.
Beberapa upaya sebenarnya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk melindungi data pribadi dan mencegah kejahatan siber, termasuk jawaban atas kebutuhan regulasi khusus ini. Saat ini, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi salah satu RUU yang sedang dibahas dalam Prolegnas 2020.Â
Harapannya, RUU ini dapat melindungi data-data pribadi masyarakat dari hal-hal negatif yang tidak diinginkan.[12] Selain RUU PDP, Badan Siber dan Sandi Negara juga sudah mengupayakan Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) dan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk membentuk keamanan dan ketahanan siber nasional dalam era transformasi digital ini.[13] Adapun layanan Kolibri Stop Hoaks yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membantu masyarakat untuk membasmi berita hoaks dan disinformasi yang beredar.
Walau bagaimanapun, pada hakikatnya, kendali terbesar perlindungan data pribadi tetaplah berada di tangan pemilik data pribadi tersebut.[11] Seseorang tidak bisa hanya berpangku tangan kepada Pemerintah. Tanpa ada tindakan perlindungan yang nyata oleh individu pemilik data pribadi tersebut, tidak ada yang bisa menjamin data pribadi yang dimilikinya akan selamanya aman.
Mulai dari Diri Sendiri
Seseorang harus mulai menjaga keamanan data pribadinya mulai dari dirinya sendiri. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk melindungi data pribadi.
- Mengganti password akun-akun yang dimiliki secara berkala.
- Memperbarui sistem keamanan ponsel, tablet, komputer atau perangkat elektronik lainnya secara berkala.
- Mengecek kembali profil orang yang baru mengirim pesan, telepon, atau permintaan pertemanan untuk pertama kalinya.
- Mencari validitas dari berita atau informasi yang diterima dari orang lain.
- Membimbing anak-anak di sekitar kita tentang pentingnya data pribadi dan cara menjaganya.
- Menghindari situs-situs dengan pop up ads mencurigakan.
- Membaca syarat dan ketentuan secara saksama ketika sedang membuat akun baru atau mengisi survei yang melibatkan data pribadi.
OLEH: Nisrina Siti Zahra
Referensi
- NPR. Coronavirus: COVID-19 Is Now Officially A Pandemic, WHO Says [Internet]. 2020 [cited 2020 Mar 21]. Available from: https://www.npr.org/sections/goatsandsoda/2020/03/11/814474930/coronavirus-covid-19-is-now-officially-a-pandemic-who-says
- WHO. WHO Director-General's opening remarks at the Mission briefing on COVID-19--12 March 2020 [Internet]. 2020 [cited 2020 Mar 21]. Available from: https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-mission-briefing-on-covid-19---12-march-2020
- Kemp S. Digital 2020: Indonesia [Internet]. [cited 2020 Aug 28]. Available from: https://datareportal.com/reports/digital-2020-indonesia
- Kemp S. Digital use around the world in July 2020---We Are Social [Internet]. 2020 [cited 2020 Aug 28]. Available from: https://wearesocial.com/blog/2020/07/digital-use-around-the-world-in-july-2020
- Aryyaguna AD. Tinjauan kriminologis terhadap kejahatan penipuan berbasis online. 2017; Available from: http://digilib.unhas.ac.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/YThjNWZiNmFjNWRhNTI4MjY5YmZiYTM4Y2Q0ZmQ1YTcxMTQ5ODQyYg==.pdf
- CNN Indonesia. Penipuan Online, Kejahatan Paling Banyak di 2019 [Internet]. 2020 [cited 2020 Aug 28]. Available from: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200123164303-185-468075/penipuan-online-kejahatan-paling-banyak-di-2019
- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tren kejahatan siber 2019: penipuan menempati posisi teratas [Internet]. 2020 [cited 2020 Aug 28]. Available from: https://patrolisiber.id/news/tren-kejahatan-siber-2019-penipuan-menempati-posisi-teratas
- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Statistik [Internet]. [cited 2020 Aug 28]. Available from: https://patrolisiber.id/statistic
- International Criminal Police Organization. INTERPOL report shows alarming rate of cyberattacks during COVID-19 [Internet]. 2020 [cited 2020 Aug 29]. Available from: https://www.interpol.int/en/News-and-Events/News/2020/INTERPOL-report-shows-alarming-rate-of-cyberattacks-during-COVID-19
- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Jakarta: Pemerintah RI; 2016.
- Ditjen Aptika Kominfo. Pentingnya Melindungi Data Pribadi [Internet]. 2019 [cited 2020 Aug 29]. Available from: https://aptika.kominfo.go.id/2019/05/pentingnya-melindungi-data-pribadi/
- Untari PH. RUU PDP Upaya Pemerintah Melindungi Data Pribadi [Internet]. Okezone.com. 2020 [cited 2020 Sep 1]. Available from: https://techno.okezone.com/read/2020/02/05/207/2163705/ruu-pdp-upaya-pemerintah-melindungi-data-pribadi?page=1
- Bagian Komunikasi Publik BH dan HMB. SKSN dan CSIRT, Langkah BSSN Mewujudkan Keamanan dan Ketahanan Siber [Internet]. bssn.go.id. 2020 [cited 2020 Sep 1]. Available from: https://bssn.go.id/sksn-dan-csirt-langkah-bssn-mewujudkan-keamanan-dan-ketahanan-siber/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H