Beberapa upaya sebenarnya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk melindungi data pribadi dan mencegah kejahatan siber, termasuk jawaban atas kebutuhan regulasi khusus ini. Saat ini, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi salah satu RUU yang sedang dibahas dalam Prolegnas 2020.Â
Harapannya, RUU ini dapat melindungi data-data pribadi masyarakat dari hal-hal negatif yang tidak diinginkan.[12] Selain RUU PDP, Badan Siber dan Sandi Negara juga sudah mengupayakan Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) dan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk membentuk keamanan dan ketahanan siber nasional dalam era transformasi digital ini.[13] Adapun layanan Kolibri Stop Hoaks yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membantu masyarakat untuk membasmi berita hoaks dan disinformasi yang beredar.
Walau bagaimanapun, pada hakikatnya, kendali terbesar perlindungan data pribadi tetaplah berada di tangan pemilik data pribadi tersebut.[11] Seseorang tidak bisa hanya berpangku tangan kepada Pemerintah. Tanpa ada tindakan perlindungan yang nyata oleh individu pemilik data pribadi tersebut, tidak ada yang bisa menjamin data pribadi yang dimilikinya akan selamanya aman.
Mulai dari Diri Sendiri
Seseorang harus mulai menjaga keamanan data pribadinya mulai dari dirinya sendiri. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk melindungi data pribadi.
- Mengganti password akun-akun yang dimiliki secara berkala.
- Memperbarui sistem keamanan ponsel, tablet, komputer atau perangkat elektronik lainnya secara berkala.
- Mengecek kembali profil orang yang baru mengirim pesan, telepon, atau permintaan pertemanan untuk pertama kalinya.
- Mencari validitas dari berita atau informasi yang diterima dari orang lain.
- Membimbing anak-anak di sekitar kita tentang pentingnya data pribadi dan cara menjaganya.
- Menghindari situs-situs dengan pop up ads mencurigakan.
- Membaca syarat dan ketentuan secara saksama ketika sedang membuat akun baru atau mengisi survei yang melibatkan data pribadi.
OLEH: Nisrina Siti Zahra
Referensi
- NPR. Coronavirus: COVID-19 Is Now Officially A Pandemic, WHO Says [Internet]. 2020 [cited 2020 Mar 21]. Available from: https://www.npr.org/sections/goatsandsoda/2020/03/11/814474930/coronavirus-covid-19-is-now-officially-a-pandemic-who-says
- WHO. WHO Director-General's opening remarks at the Mission briefing on COVID-19--12 March 2020 [Internet]. 2020 [cited 2020 Mar 21]. Available from: https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-mission-briefing-on-covid-19---12-march-2020
- Kemp S. Digital 2020: Indonesia [Internet]. [cited 2020 Aug 28]. Available from: https://datareportal.com/reports/digital-2020-indonesia
- Kemp S. Digital use around the world in July 2020---We Are Social [Internet]. 2020 [cited 2020 Aug 28]. Available from: https://wearesocial.com/blog/2020/07/digital-use-around-the-world-in-july-2020
- Aryyaguna AD. Tinjauan kriminologis terhadap kejahatan penipuan berbasis online. 2017; Available from: http://digilib.unhas.ac.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/YThjNWZiNmFjNWRhNTI4MjY5YmZiYTM4Y2Q0ZmQ1YTcxMTQ5ODQyYg==.pdf
- CNN Indonesia. Penipuan Online, Kejahatan Paling Banyak di 2019 [Internet]. 2020 [cited 2020 Aug 28]. Available from: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200123164303-185-468075/penipuan-online-kejahatan-paling-banyak-di-2019
- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tren kejahatan siber 2019: penipuan menempati posisi teratas [Internet]. 2020 [cited 2020 Aug 28]. Available from: https://patrolisiber.id/news/tren-kejahatan-siber-2019-penipuan-menempati-posisi-teratas
- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Statistik [Internet]. [cited 2020 Aug 28]. Available from: https://patrolisiber.id/statistic
- International Criminal Police Organization. INTERPOL report shows alarming rate of cyberattacks during COVID-19 [Internet]. 2020 [cited 2020 Aug 29]. Available from: https://www.interpol.int/en/News-and-Events/News/2020/INTERPOL-report-shows-alarming-rate-of-cyberattacks-during-COVID-19
- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Jakarta: Pemerintah RI; 2016.
- Ditjen Aptika Kominfo. Pentingnya Melindungi Data Pribadi [Internet]. 2019 [cited 2020 Aug 29]. Available from: https://aptika.kominfo.go.id/2019/05/pentingnya-melindungi-data-pribadi/
- Untari PH. RUU PDP Upaya Pemerintah Melindungi Data Pribadi [Internet]. Okezone.com. 2020 [cited 2020 Sep 1]. Available from: https://techno.okezone.com/read/2020/02/05/207/2163705/ruu-pdp-upaya-pemerintah-melindungi-data-pribadi?page=1
- Bagian Komunikasi Publik BH dan HMB. SKSN dan CSIRT, Langkah BSSN Mewujudkan Keamanan dan Ketahanan Siber [Internet]. bssn.go.id. 2020 [cited 2020 Sep 1]. Available from: https://bssn.go.id/sksn-dan-csirt-langkah-bssn-mewujudkan-keamanan-dan-ketahanan-siber/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H