Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Problematik Kronik Tahunan Bertajuk PPDB

10 Juli 2020   19:27 Diperbarui: 10 Juli 2020   19:29 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbagai protes pun bermunculan. Bahkan pada awal-awal proses PPDB, terdapat berbagai temuan terkait tindakan tidak terpuji yang dilakukan semata-mata untuk membuat anak-anak mereka diterima di sekolah favorit mulai dari membuat memanipulasi surat keterangan tidak mampu, kartu keluarga, hingga memalsukan dokumen lainnya.(2,7,8)

Usia di Atas Prestasi?

Pada PPDB 2020, timbul permasalahan lain, yakni perdebatan usia. Kontroversi soal usia tidak terjadi di DKI Jakarta saja, tetapi memang kontroversi tersebut paling nyaring berada di Jakarta. 

Secara khusus, perihal batasan usia CPDB sebenarnya sudah diatur sejak 2017. Permendikbud 44 tahun 2019 mengatur tentang usia di setiap jenjang pendidikan secara jelas. 

Peraturan tersebut menyebutkan rentang usia dari calon peserta didik yang dapat diterima. Namun, hanya jenjang sekolah dasar saja yang menyebutkan usia minimal calon peserta didik.(9)

Merujuk kepada Permendikbud 44 tahun 2019, untuk tingkatan SD, urutan prioritas penerimaan adalah usia dan jarak rumah dengan sekolah. Jika ada kesamaan usia CPDB antara dua peserta, yang dipilih adalah yang paling dekat dengan sekolah. 

Sementara itu, untuk jenjang SMP dan SMA, urutan prioritas adalah jarak tempat tinggal dengan sekolah dan usia. Jika jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah antara dua peserta sama, seleksi untuk pemenuhan kuota akan menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.(9)

Untuk kasus di DKI Jakarta, banyak CPDB berniat untuk membatalkan PPDB 2020 dengan berbagai tindakan, mulai dari melayangkan protes bertubi-tubi, melakukan aksi demo, melaporkan kasus ini ke Ombudsman, hingga meminta bantuan Komisi X DPR untuk mendesak Mendikbud lantaran jalur zonasi dianggap memprioritaskan siswa berusia tua. 

Mereka menganggap proses PPDB ini menyalahi Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang Jalur Zonasi yang seharusnya mengutamakan jarak. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan bahwa kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.(8,10,11)

Alasan diterapkannya sistem tersebut adalah realita di lapangan bahwa masyarakat miskin tersingkir dari jalur zonasi lantaran tidak memiliki kapabilitas untuk bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun