Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Problematik Kronik Tahunan Bertajuk PPDB

10 Juli 2020   19:27 Diperbarui: 10 Juli 2020   19:29 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan PPDB sebagai episode pertama program merdeka belajar yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan, kemudian dibuat lebih fleksibel dalam konteks proporsi kuota jalur PPDB karena berupaya mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah. 

Apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, terdapat beberapa perubahan proporsi kuota jalur PPDB tahun 2020. Jika pada aturan-aturan sebelumnya jalur zonasi mengambil porsi lebih dari 80%, pada tahun 2020, jalur zonasi mendapatkan porsi minimal sebesar 50%, jalur afirmasi mendapatkan porsi minimal sebesar 15%, jalur perpindahan maksimal menerima porsi sebesar 5%, dan jalur prestasi menerima porsi berkisar dari 0% --- 30% CPDB dengan penyesuaian kondisi masing-masing daerah.

Perubahan tersebut ditetapkan untuk mengakomodasi ketimpangan yang terus menganga di berbagai wilayah. Setiap daerah juga berwenang untuk menentukan komposisi final dan menetapkan wilayah zonasi.(2,4)

Sebelum PPDB zonasi dilaksanakan, penerimaan peserta didik baru lebih dominan didasarkan kepada prestasi akademik, seperti nilai ujian nasional. Seleksi ketat secara akademik membuat CPDB berlomba-lomba untuk mengejar sekolah negeri favorit karena sekolah tersebut memiliki guru yang berkualitas, proses pembelajaran yang baik, fasilitas yang lengkap, dan alumni yang mumpuni. 

Maka itu, sekolah-sekolah tersebut terpilih karena memiliki mutu pendidikan yang lebih atau bahkan jauh lebih unggul dibandingkan sekolah-sekolah lain.(5)

Masyarakat kerap kali mendiskriminasi sekolah-sekolah menjadi sekolah favorit dan nonfavorit. Pada beberapa kesempatan, pemerintah juga seolah-olah memberi label sekolah-sekolah tersebut dengan menerapkan beberapa kebijakan bias kelas, seperti Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang pernah menjadi sebuah metode pembelajaran di masa lalu dan sejak 2013 telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi. 

Kondisi-kondisi seperti ini tentu menguntungkan bagi kelas sosial ekonomi menengah atas yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk mengikuti bimbingan belajar, kursus ataupun les sehingga memiliki amunisi yang cukup dalam menghadapi seleksi PPDB.

Oleh karena itu, tidak heran apabila sekolah-sekolah negeri favorit di berbagai jenjang dipenuhi oleh anak-anak dari keluarga sosial menengah keatas.(5,6)

Selain itu, sekolah-sekolah negeri favorit pada umumnya terkonsentrasi di wilayah perkotaan sehingga menimbulkan kecenderungan jarak peserta didik menuju sekolah semakin jauh. Pada kondisi ini, keluarga kelas menengah atas kembali mendapatkan keuntungan sebab mereka memiliki kendaraan yang memadai untuk mengantar anaknya ke sekolah. 

Oleh karena itu, saat pemerintah mencanangkan kebijakan PPDB zonasi, polemik pun tidak terhindarkan. Para CPDB yang memiliki prestasi, tetapi tinggal berjauhan dengan sekolah negeri favorit kemudian harus menelan pil pahit dan berlapang dada untuk akhirnya melanjutkan studinya di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya atau memilih sekolah swasta. 

Untuk diterima di sekolah-sekolah negeri favorit, mereka harus berjibaku dengan ketat karena alokasi kuota prestasi pada PPDB 2017 hanya 5%.Tidak ayal, situasi ini kerap kali menyebabkan orang tua calon peserta didik khawatir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun