Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kematian George Floyd, Pelatuk bagi Negeri untuk Kembali Mengevaluasi Brutalisme Aparat terhadap Papua (Bagian Kedua)

12 Juni 2020   21:58 Diperbarui: 12 Juni 2020   22:11 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Tude R. Standar ganda orang Indonesia sikapi rasisme. Indonesia: Suara Papua; 2020 May [cited 2020 Jun 11].

Dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pola konsisten dari kekerasan dan pembunuhan oleh aparat di Papua, yakni: 

(1) Sebagian besar korban adalah laki-laki dan warga sipil, 

(2) TNI dan polri adalah agen utama dari kekerasan dan pembunuhan, 

(3) Aparat mengabaikan prinsip demokrasi dan prosedur hukum, 

(4) Teknik penyiksaan fisik tidak mahal dan tidak memerlukan keterampilan, seperti pukulan dan tendangan, 

(5) Banyak korban yang disiksa di tempat terbuka, bukan di tempat yang bersifat privat, 

(6) Penyiksaan di Papua seringkali dijustifikasi oleh aparat atas dasar tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

Beberapa Kecacatan yang Sering Ditemui Dalam Proses Penindaklanjutan Kasus Brutalisme Aparat di Papua

Dengan menelaah kembali kasus-kasus kekerasan aparat yang terjadi di Papua, terdapat beberapa kecacatan yang repetitif dalam pelbagai penindaklanjutannya, antara lain yakni:

a. Hukuman pelanggaran prosedural yang sangat ringan atau bahkan nihil menjadikan aparat tidak jera dalam melakukan kekerasan secara sengaja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun