Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Premi BPJS Naik Dua Kali Lipat, Masuk Akal atau Hilang Akal?

23 November 2019   13:36 Diperbarui: 23 November 2019   13:52 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini, ramai terdengar berita bahwa premi BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan dua kali lipat. Hal tersebut tentu menimbulkan keresahan di hati masyarakat. Bayangkan saja, selama ini masyarakat sudah cukup "terbeban" dengan iuran BPJS yang harus dibayarkan setiap bulan. Sekarang, iuran tersebut ingin dinaikkan dua kali lipat! Apa yang dipikirkan oleh pemerintah? Apakah mereka tidak memikirkan kesejahteraan rakyatnya? 

Sebelum membuat suatu asumsi, ada baiknya dilihat terlebih dahulu fakta-fakta yang ada terkait kenaikan premi BPJS ini. Dari berita-berita yang ada, dikatakan bahwa pemerintah ingin menaikkan iuran bagi para peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020. Hal ini dilakukan karena BPJS Kesehatan mengalami kerugian yang sangat besar. Pada tahun 2018, defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan mencapai Rp18,3 triliun.

Diperkirakan, pada tahun 2019, kerugian tersebut akan membengkak hingga Rp32 triliun. Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris juga menyatakan bahwa apabila BPJS kesehatan tidak menaikkan iurannya, badan tersebut akan berpotensi menanggung defisit hingga Rp77,9 triliun. Pemerintah berharap dengan kenaikan iuran BPJS ini, mereka tidak perlu lagi memberikan suntikan dana kepada BPJS Kesehatan.

Lalu, bagaimana mekanisme kenaikan premi BPJS ini? Pada awalnya, pemerintah berencana menaikkan premi BPJS semua kelas, yaitu:

-Kelas I: Rp80.000 menjadi Rp160.000 

-Kelas II: Rp51.000 menjadi Rp110.000 

-Kelas III: Rp25.500 menjadi Rp42.000 

Namun, rencana kenaikan iuran mandiri untuk peserta BPJS kelas III untuk sementara ditangguhkan karena mendapatkan penolakan dari DPR. Pihak DPR meminta agar kenaikan iuran ditunda hingga dilakukan pembenahan data untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan data audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (2018), terdapat 10.654.539 peserta JKN yang bermasalah. DPR mengkhawatirkan masih terdapat masyarakat miskin yang masih berstatus sebagai peserta mandiri JKN kelas III. Kenaikan iuran untuk peserta mandiri BPJS kelas III tentu akan memberatkan kelompok masyarakat ini.

Bagaimana reaksi masyarakat sejauh ini?

Salah satu akibat yang terlihat nyata dari kenaikan BPJS ini adalah ramainya peserta BPJS Kesehatan yang mengajukan turun kelas. Salah satunya yaitu Akira Absara, peserta BPJS Kesehatan di Majalengka, Jawa Barat yang mengajukan turun kelas BPJS Kesehatan dari kelas II ke kelas III karena merasa cukup keberatan dengan kenaikan premi kelas II yang mencapai 100%. Banyaknya peserta yang mengajukan turun kelas juga terjadi di Medan, Pontianak, dan berbagai daerah lainnya.

Respon dari masyarakat terhadap kenaikan ini sendiri cukup beragam. Terdapat beberapa pihak yang menyetujui kenaikan ini, sementara pihak-pihak lain menyayangkan kenaikan ini. Salah satu contoh dari pihak yang setuju adalah Kanti Martiana, seorang ibu rumah tangga asal Bandung yang menyatakan bahwa ia setuju dengan kenaikan premi BPJS Kesehatan karena akan memperlancar pembayaran klaim dan memperbaiki kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang sedang terpuruk sejauh ini.

Menurutnya, apabila kondisi keuangan BPJS Kesehatan membaik, beban pekerja rumah sakit akan berkurang sehingga mereka bisa fokus melayani pasien dan pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit itu sendiri.

Putri Ayu Larasati, seorang karyawan swasta di Jakarta menyatakan bahwa ia setuju dengan kenaikan premi ini karena sesuai dengan prinsip gotong royong dimana secara tidak langsung ia akan membantu teman-teman yang kurang mampu. Karyawan swasta Jakarta lain, Maryam Nurbaitsah mengatakan bahwa kenaikan iuran tidak akan memberatkan pekerja tetap tapi dapat memberatkan pekerja informal sehingga perlu dibuat regulasi agar tepat sasaran. Sementara itu, Wina Try Saptari, karyawan salah satu perguruan tinggi di Bandung menilai kenaikan ini berpotensi menekan kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran.

Lalu, bagaimana pendapat pemerintah dan para pengamat terhadap reaksi masyarakat ini? 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, meyakini bahwa kenaikan premi BPJS ini masih terjangkau untuk masyarakat. Apabila dihitung pengeluaran perhari, masyarakat cukup menyisihkan dana sebesar Rp5.000 untuk pengguna kelas I, Rp3.000 untuk pengguna kelas II, dan Rp1.800 untuk pengguna kelas III setiap harinya untuk dapat membayar kenaikan ini. Selain itu, untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu juga memiliki opsi lain karena mereka termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Anggota PBI sendiri adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang mendapatkan pembiayaan penuh dari pemerintah untuk iurannya.5 Selain itu, Fahmi juga mengatakan bahwa kenaikan iuran ini merupakan satu-satunya cara menyelamatkan BPJS Kesehatan karena sejauh ini pemerintah sudah melakukan subsidi besar-besaran juga untuk peserta BPJS Kesehatan. Berdasarkan data yang ia miliki pada tahun 2016, idealnya iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III non formal sebesar Rp56.000 dan kelas II non formal sebesar Rp63.000. 

Dengan iuran yang sekarang, pemerintah sudah memberikan diskon yang cukup besar. Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengadakan rapat mengenai BPJS Kesehatan dan mengatakan bahwa cara kenaikan iuran ini adalah opsi terakhir. Sebelumnya, cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah memperbaiki sistem dan manajemen JKN serta menguatkan peran Pemerintah Daerah.

Dari fakta-fakta yang sudah ada, bisa dilihat bahwa dengan kondisi yang ada sekarang, kenaikan BPJS merupakan hal yang perlu untuk dilakukan untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan itu sendiri. Setidaknya, terdapat tiga alasan penting mengapa hal ini perlu untuk dilakukan. Pertama, dengan kondisi defisit besar-besaran yang ada sekarang, kenaikan premi BPJS Kesehatan sangat diperlukan untuk menjaga kesehatan finansial dari BPJS itu sendiri.

Selama ini, BPJS Kesehatan merugi karena terlalu banyak memberikan subsidi dan tingkat kepatuhan membayar masyarakat yang rendah. Oleh karena itu, salah satu cara yang paling tepat untuk mengatasi masalah yang ada adalah meningkatkan iuran BPJS Kesehatan sehingga dapat menurunkan beban subsidi yang harus diberikan pemerintah.

Apabila defisit ini terus berlanjut, bukan merupakan suatu hal yang tidak mungkin bahwa BPJS Kesehatan akan mengalami kebangkrutan. Kalau sudah begitu, pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat sendiri karena tidak lagi bisa mendapatkan jaminan kesehatan. Kedua, peningkatan iuran BPJS Kesehatan akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan. Selama ini, karena BPJS Kesehatan terus merugi, terjadi berbagai permasalahan terutama dalam hal pembiayaan tenaga kesehatan yang sering menunggak.

Hal ini tentu akan memengaruhi semangat tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan. Apabila iuran dinaikkan dan kondisi keuangan BPJS Kesehatan kembali stabil, masalah ini akan dapat diatasi dan tenaga kesehatan akan dapat kembali fokus dan memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal. Terakhir, dalam hal membebankan masyarakat, sudah dijelaskan juga bahwa iuran BPJS kelas III belum dinaikkan. Mereka dapat mendaftar sebagai kategori tersebut. Untuk mereka yang masih juga terbeban, mereka dapat mendaftarkan diri sebagai PBI dimana seluruh iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.

Selain itu, sesuai dengan prinsip BPJS Kesehatan itu sendiri yaitu subsidi silang, kenaikan iuran ini akan memberikan kesempatan bagi orang-orang yang sudah cukup mampu (baca: kelas I) untuk memberikan subsidi terhadap mereka yang kurang mampu (baca: kelas III dan PBI). Jadi, bukan berarti pemerintah tidak memikirkan nasib rakyat yang kurang mampu.

Pemerintah sudah memikirkan sistem yang terbaik untuk menyelamatkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan sekaligus tetap mengakomodasi warga kurang mampu untuk tetap mendapatkan JKN. Memang hal ini tidak bisa menyenangkan semua pihak. Akan tetapi, mengingat sirkumstansi dan kondisi yang ada sekarang, langkah yang diambil pemerintah tersebut sudah cukup tepat sasaran. 

Tentu saja, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan merupakan satu-satunya cara untuk mengatasi permasalahan keuangan yang ada di BPJS Kesehatan sekarang. Seperti yang sudah dikatakan, pemerintah juga akan membenahi sistem dan manajemen pendataan JKN serta meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam JKN ini. Namun, pada akhirnya semua ini tergantung pada masyarakat sendiri.

Salah satu masalah lain yang menyebabkan defisit keuangan ini adalah banyaknya rakyat yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan. Jadi, sebagai rakyat, salah satu hal kecil yang dapat dilakukan untuk membantu menyukseskan program JKN ini adalah membayar iuran sesuai ketentuan. Tujuan pemerintah Indonesia dalam membuat JKN ini adalah mewujudkan pemerataan akses untuk seluruh masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, agar masyarakat dari seluruh lapisan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Oleh karena itu, marilah kita membantu pemerintah untuk mewujudkan tujuan mulia ini, demi kebaikan dan kemaslahatan bangsa dan negara kita, Indonesia. 

Referensi:

1.Pratama AM. Iuran BPJS Kesehatan naik, masyarakat untung atau "bunting"?

2.Rosana FC. Premi BPJS Kesehatan kelas I dan II naik mulai 1 Januari 2020 

3.Saputri NL. Iuran naik, peserta BPJS Kesehatan ramai-ramai minta turun kelas

4.Pratama WP. Iuran BPJS Kesehatan naik, ini pro-kontra pendapat masyarakat

 5.Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun