Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Premi BPJS Naik Dua Kali Lipat, Masuk Akal atau Hilang Akal?

23 November 2019   13:36 Diperbarui: 23 November 2019   13:52 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah sudah memikirkan sistem yang terbaik untuk menyelamatkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan sekaligus tetap mengakomodasi warga kurang mampu untuk tetap mendapatkan JKN. Memang hal ini tidak bisa menyenangkan semua pihak. Akan tetapi, mengingat sirkumstansi dan kondisi yang ada sekarang, langkah yang diambil pemerintah tersebut sudah cukup tepat sasaran. 

Tentu saja, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan merupakan satu-satunya cara untuk mengatasi permasalahan keuangan yang ada di BPJS Kesehatan sekarang. Seperti yang sudah dikatakan, pemerintah juga akan membenahi sistem dan manajemen pendataan JKN serta meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam JKN ini. Namun, pada akhirnya semua ini tergantung pada masyarakat sendiri.

Salah satu masalah lain yang menyebabkan defisit keuangan ini adalah banyaknya rakyat yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan. Jadi, sebagai rakyat, salah satu hal kecil yang dapat dilakukan untuk membantu menyukseskan program JKN ini adalah membayar iuran sesuai ketentuan. Tujuan pemerintah Indonesia dalam membuat JKN ini adalah mewujudkan pemerataan akses untuk seluruh masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, agar masyarakat dari seluruh lapisan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Oleh karena itu, marilah kita membantu pemerintah untuk mewujudkan tujuan mulia ini, demi kebaikan dan kemaslahatan bangsa dan negara kita, Indonesia. 

Referensi:

1.Pratama AM. Iuran BPJS Kesehatan naik, masyarakat untung atau "bunting"?

2.Rosana FC. Premi BPJS Kesehatan kelas I dan II naik mulai 1 Januari 2020 

3.Saputri NL. Iuran naik, peserta BPJS Kesehatan ramai-ramai minta turun kelas

4.Pratama WP. Iuran BPJS Kesehatan naik, ini pro-kontra pendapat masyarakat

 5.Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun