Mohon tunggu...
Kanzul Fikri
Kanzul Fikri Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa UTM

Suka mancing buat konten nongki² dan lainya

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Strategi meningkatkan perwakilan perempuan dalam politik

10 Desember 2024   17:40 Diperbarui: 10 Desember 2024   17:32 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosok Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perempuan menghadapi berbagai permasalahan dalam arena politik di Indonesia. Masalah-masalah ini mencakup rendahnya keterwakilan perempuan di ruang publik, komitmen partai politik yang belum sensitif gender, hambatan nilai-nilai budaya dan interpretasi ajaran agama yang bias gender dan patriarki,

Secara prinsip, perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam berbagai bidang, termasuk politik. Namun, hak yang sama ini tidak selalu disertai dengan kesempatan yang setara. Akibatnya, keterwakilan perempuan dalam politik masih terbatas. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun hak-hak dasar telah diakui, masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk memastikan perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan memberikan kontribusi dalam bidang politik.

Secara prinsip, perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam berbagai bidang, termasuk politik. Namun, hak yang sama ini tidak selalu disertai dengan kesempatan yang setara,

Potret Keterwakilan Dalam Dunia Politik

Politik dan keterwakilan perempuan masih menghadapi tantangan besar. Meskipun UU Nomor 2 tahun 2007 tentang Partai Politik menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pendirian dan pembentukan partai politik, kenyataannya banyak yang belum memenuhi kuota tersebut.

Jumlah perempuan yang duduk di lembaga legislatif masih di bawah kuota 30 persen yang diharapkan. Selain itu, perempuan yang menduduki posisi strategis dalam kepengurusan partai politik juga sangat sedikit. Kondisi ini berdampak pada proses pencalegan dan keterwakilan perempuan dalam politik.

Dalam konteks politik, perempuan masih menghadapi dua masalah utama: rendahnya partisipasi perempuan di ruang politik dan belum adanya platform partai yang secara konkret membela kepentingan perempuan. Meskipun UU Nomor 2 tahun 2007 tentang Partai Politik menetapkan kuota 30% keterwakilan kaum perempuan

KESIMPULAN

Politik dan keterwakilan perempuan masih menghadapi tantangan besar. Meskipun UU Nomor 2 tahun 2007 tentang Partai Politik menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pendirian dan pembentukan partai politik, kenyataannya banyak yang belum memenuhi kuota tersebut. Harapan aktivis perempuan untuk mencapai persamaan di bidang politik masih jauh dari kenyataan.

Daftar Pustaka

*Agustina, H.* (2009). _Keterwakilan Perempuan di Parlemen dalam Perspektif Keadilan dan Kesetaraan Gender._ Dalam Siti Hariti Sastriyani (ed): Gender and Politics. Yogyakarta: Tiara Wacana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun