Mohon tunggu...
Kenza
Kenza Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi vs Realita

11 Juli 2024   16:44 Diperbarui: 11 Juli 2024   16:45 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini ditulis oleh mahasiswa tahun pertama dari Universitas Pendidikan Ganesha untuk memenuhi permintaan Ujian Akhir Semester dengan NIM 2315091081.

Pengantar

Konstitusi Indonesia, yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), adalah fondasi hukum tertinggi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disahkan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk menyesuaikan dengan dinamika politik dan kebutuhan bangsa. Artikel ini akan membahas isi dari UUD 1945, amandemen-amandemen yang telah dilakukan, serta realita penerapannya di Indonesia.

Sejarah dan Struktur UUD 1945

UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), dan Penjelasan. Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, sementara Batang Tubuh mengatur struktur dan mekanisme kerja pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara lembaga-lembaga negara.

Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan luhur yang menggambarkan semangat dan tujuan kemerdekaan Indonesia. Pembukaan ini terdiri dari empat alinea yang memuat:

1. Pernyataan kemerdekaan Indonesia.

2. Penjelasan tentang perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan.

3. Pernyataan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

4. Penegasan bahwa kemerdekaan Indonesia disusun berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara.

Batang Tubuh UUD 1945

Batang Tubuh UUD 1945 mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara, di antaranya:

- Bentuk dan Kedaulatan Negara (Bab I): Menetapkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, serta kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

- MPR, DPR, DPD (Bab II-VI): Mengatur tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

- presiden dan Wakil Presiden (Bab VII): Menetapkan fungsi dan kewenangan presiden dan wakil presiden sebagai eksekutif.

- Kekuasaan Kehakiman (Bab IX): Mengatur lembaga peradilan dan prinsip-prinsip keadilan.

- Hak Asasi Manusia (Bab XA): Memuat berbagai hak asasi manusia yang dijamin oleh negara.

Amandemen UUD 1945

Sejak pertama kali disahkan, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen ini dilakukan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan perlindungan hak asasi manusia, dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Beberapa perubahan penting yang dihasilkan dari amandemen ini antara lain:

1. Penguatan Hak Asasi Manusia: Penambahan Bab XA yang secara khusus mengatur hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, hak atas keadilan, dan hak atas perlindungan hukum.

2. Pembentukan DPD: Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga legislatif yang mewakili kepentingan daerah.

3. Pembatasan Masa Jabatan Presiden: Penetapan bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat selama dua periode.

4. Pemilihan Langsung: Perubahan mekanisme pemilihan presiden, gubernur, bupati, dan walikota menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

5. Pemberdayaan Lembaga Yudikatif: Penguatan peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang.

Realita Penerapan UUD 1945

Meskipun UUD 1945 telah memberikan kerangka hukum yang kuat, penerapannya dalam praktik sering kali menghadapi berbagai tantangan. Beberapa realita yang dihadapi dalam implementasi UUD 1945 antara lain:

Demokrasi dan Pemilihan Umum

Sejak diberlakukannya pemilihan langsung, Indonesia telah mengalami beberapa kali pemilu yang berlangsung relatif damai dan demokratis. Namun, masalah seperti politik uang, kecurangan, dan rendahnya partisipasi masyarakat masih menjadi tantangan. Pemilu sering kali diwarnai dengan kampanye yang tidak sehat, termasuk penyebaran berita hoaks dan black campaign.

Perlindungan Hak Asasi Manusia

UUD 1945, terutama setelah amandemen, telah menjamin hak asasi manusia. Namun, pelanggaran hak asasi manusia masih kerap terjadi. Kasus-kasus seperti diskriminasi terhadap minoritas, kekerasan oleh aparat, dan perlakuan yang tidak adil dalam proses hukum menunjukkan bahwa masih ada gap antara hukum dan praktik.

Korupsi dan Penegakan Hukum

Salah satu masalah utama dalam penerapan UUD 1945 adalah korupsi. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi masih merajalela di berbagai sektor. Penegakan hukum sering kali dianggap tidak adil dan tebang pilih, di mana hukum tampak lemah terhadap para elit dan kuat terhadap rakyat kecil.

Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Amandemen UUD 1945 memperkenalkan desentralisasi dan otonomi daerah dengan tujuan meningkatkan partisipasi daerah dalam pemerintahan dan mengurangi ketimpangan. Namun, implementasi kebijakan ini tidak selalu berjalan mulus. Banyak daerah yang belum mampu mengelola sumber daya mereka secara efektif, dan sering terjadi konflik antara pemerintah pusat dan daerah.

Keadilan Sosial dan Kesejahteraan

Salah satu tujuan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Namun, kesenjangan sosial dan ekonomi masih menjadi masalah besar di Indonesia. Akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya masih belum merata. Program-program pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sering kali kurang efektif dan tidak tepat sasaran.

Kesimpulan

UUD 1945 adalah fondasi hukum dan konstitusi yang menjadi panduan bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Sejak disahkan pada tahun 1945, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan memperkuat sistem demokrasi. Namun, realita penerapan UUD 1945 menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Masalah-masalah seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, ketidakadilan hukum, dan kesenjangan sosial masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi bangsa Indonesia. Implementasi yang lebih efektif dari UUD 1945 membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan yang tercantum dalam konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun