Mohon tunggu...
Kenza
Kenza Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi vs Realita

11 Juli 2024   16:44 Diperbarui: 11 Juli 2024   16:45 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Batang Tubuh UUD 1945

Batang Tubuh UUD 1945 mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara, di antaranya:

- Bentuk dan Kedaulatan Negara (Bab I): Menetapkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, serta kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

- MPR, DPR, DPD (Bab II-VI): Mengatur tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

- presiden dan Wakil Presiden (Bab VII): Menetapkan fungsi dan kewenangan presiden dan wakil presiden sebagai eksekutif.

- Kekuasaan Kehakiman (Bab IX): Mengatur lembaga peradilan dan prinsip-prinsip keadilan.

- Hak Asasi Manusia (Bab XA): Memuat berbagai hak asasi manusia yang dijamin oleh negara.

Amandemen UUD 1945

Sejak pertama kali disahkan, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen ini dilakukan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan perlindungan hak asasi manusia, dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Beberapa perubahan penting yang dihasilkan dari amandemen ini antara lain:

1. Penguatan Hak Asasi Manusia: Penambahan Bab XA yang secara khusus mengatur hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, hak atas keadilan, dan hak atas perlindungan hukum.

2. Pembentukan DPD: Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga legislatif yang mewakili kepentingan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun