Mohon tunggu...
KENYA AMI HAPSARI
KENYA AMI HAPSARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi ku menggambar, suka banget sama tempat aesthetic apalagi ngemil, my mbti isfp

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi dan Hutang Daerah Kabupaten Pasuruan: Menuju Keuangan Daerah yang Sehat

20 Mei 2024   20:21 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:45 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rasio hutang daerah adalah perbandingan antara jumlah hutang daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD). Batas maksimal rasio hutang daerah terhadap PAD adalah 75% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hutang daerah dapat bermanfaat bagi Pemda untuk membiayai berbagai proyek pembangunan daerah, seperti: Pembangunan infrastruktur jalan, Pembangunan jembatan, Pembangunan pelabuhan, Pembangunan bandara, Pembangunan kawasan industri, Pembangunan pariwisata. Hutang daerah juga memiliki risiko, yaitu:

  • Beban bunga: Pemda harus membayar bunga atas hutang yang dipinjam.

  • Risiko gagal bayar: Jika Pemda tidak mampu membayar hutangnya, maka dapat berakibat pada sanksi dari pihak pemberi pinjaman.

Data terbaru dari Website Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasuruan mengenai hutang daerah Kabupaten Pasuruan per tanggal 31 Desember 2023 masih belum tersedia. Maka Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2022, jumlah hutang daerah per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 1.284.493.186.766,42.

Hutang tersebut terdiri dari: 

Hutang jangka pendek yang mana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran Sebelumnya senilai  Rp 1.016.429.389.883,74 dan Hutang Bank senilai Rp 65.485.660.691,18 dengan total keseluran yaitu senilai Rp 1.081.915.050.574,92.Ada juga  hutang jangka panjang tersebut merupakan pinjaman daerah senilai Rp 202.578.136.191,50 dan Sumber dana untuk pembayaran hutang daerah Kabupaten Pasuruan berasal dari Sisa Anggaran Belanja Daerah (SABD) senilai Rp 1.284.493.186.766,42.

Rasio hutang daerah Kabupaten Pasuruan pada tahun 2022 sebesar 30,36%, masih di bawah batas maksimal rasio hutang terhadap PAD sebesar 75% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah. Meskipun rasio hutang daerah masih dalam kategori aman, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menurunkan rasio hutang daerah agar terhindar dari risiko keuangan. Upaya-upaya tersebut antara lain yaitu Meningkatkan PAD, Mengoptimalkan penggunaan anggaran, Mencari sumber-sumber pendanaan alternatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun