3. Pemahaman dan Kesiapan
Masih banyak Pemda yang belum memahami dengan baik mekanisme dan dampak penerbitan obligasi daerah. Proses penerbitan obligasi pun membutuhkan persiapan yang matang, seperti penyusunan rencana penerbitan, studi kelayakan, dan sosialisasi kepada masyarakat. Kemungkinan, Kabupaten Pasuruan masih dalam tahap mempelajari dan mempersiapkan diri untuk penerbitan obligasi.
4. Faktor Lainnya
Selain alasan-alasan di atas, masih mungkin ada faktor lain yang menyebabkan Kabupaten Pasuruan belum menerbitkan obligasi daerah, seperti:
Kebijakan pemerintah pusat: Pemerintah pusat mungkin memiliki kebijakan yang membatasi penerbitan obligasi daerah oleh Pemda.
Minat investor: Minat investor terhadap obligasi daerah Kabupaten Pasuruan mungkin masih rendah.
Keberadaan sumber pembiayaan lain: Kabupaten Pasuruan mungkin memiliki sumber pembiayaan lain yang lebih mudah diakses dan tidak membutuhkan komitmen jangka panjang seperti obligasi.
Hutang daerah adalah kewajiban pemerintah daerah (Pemda) yang timbul dari pinjaman uang yang dilakukan oleh Pemda kepada pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. Hutang daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Sumber dana untuk pembayaran hutang daerah berasal dari:
Sisa Anggaran Belanja Daerah (SABD): Sisa anggaran yang tidak terpakai pada akhir tahun anggaran.
Dana Hasil Penerbitan Obligasi Daerah: Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi daerah.
Sumber-sumber pendanaan lainnya: Hibah, bantuan keuangan, dan lain-lain.