Mohon tunggu...
Budi Siswanto
Budi Siswanto Mohon Tunggu... -

Saya hanya ingin menjadi orang yang berguna buat sesama, dan selalu ingin berbuat yang terbaik buat orang-orang disekitarku.\r\nLebih lengkap tentang saya kunjungi : http://guyonsmart.blogspot.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Nature

HUTANKU MALANG, HUTANKU TERSAYANG

7 April 2013   12:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:35 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Ketika masa kecil dulu, aku pernah diajak ortu ke sebuah air terjun dimana letak air terjun tersebut berada jauh di tengah hutan dan kami menempuhnya dengan berjalan kaki karena yang ada hanya jalan setapak, dan kami masuk sampai beberapa kilometer jauhnya mungkin jika dikasih catatan waktu sekitar hampir 4 jam perjalanan. Sepanjang jalan beribu pohon besar dengan gagahnya menyapa dan menyambut kami dengan berkata lewat dedauanan yang berbisik terkena angin "Welcome To My Jungle." Udara pagi saat itu benar-benar meninabobokkanku, hembusan angin yang sepoi membuat desiran nafasku terasa bergelora sampai menyentuh relung jiwaku, kicauan burung dan lengkingan suara kera mengiringi langkah kami yang panjang dan mampu membuatku bertahan berjalan meski sudah berpuluh kilometer jauhnya. Kami begitu bergembira dan berbahagia saat itu. Akhirnya perjalanan kami sampai juga di sebuah air terjun yang boleh aku sebut saat itu adalah taman surgawi karena perpaduan alam (air terjun, hutan, bukit dan suara hewan) yang begitu indah sehingga mampu menghapus kelelahan di wajah kami dengan senyum kebahagiaan... Subhanallohh..

Pada saat masa kuliah, aku merasa tertarik untuk kembali mengunjungi Taman Surgaku bersama para sahabatku, dan aku telah membayangkan saat-saat masa kecil dulu masih bisa kutemui lagi saat ini mungkin akan menjadi lebih indah lagi ujarku. Sesampainya di tujuan, aku terperanjat dengan apa yang kulihat sekarang, tidak ada lagi jalan setapak menuju taman surgaku karena telah diganti dengan jalan besar yang bisa dilewati oleh kendaraan besar, tak kulihat lagi pohon besar di kiri dan kanan jalan menuju kesana dan yang tampak hanya bangunan villa, apartemen, kondomonium, hotel dan tempat-tempat penginapan serta rumah makan, tak kurasakan lagi kicauan burung bernyanyi, lengkingan suara kera dan semilirnya angin yang gemerisik serta udara sejuk yang menyambut kedatangan kami karena semua sudah berbeda 180 derajat. Welcome to my Jungle sudah berubah menjadi "Welcome to my City" karena apa yang kurasakan sudah sama persis ketika aku berada di kota. Sesampainya di taman surgaku, aku lebih kaget lagi dimana taman surgaku telah berubah menjadi taman biasa dimana banyak bangunan buatan manusia yang mengurangi kenikmatan untuk bisa menyatu dengan alam, hawa yang dulunya dingin waktu pagi tiba berubah menjadi hangat karena matahari langsung menerpa kami tanpa perlindungan pohon-pohon besar disekelilingnya. Air terjun yang curahan airnya sangat deras dan jernih sekali sudah berkurang volume dan debit airnya dan aku melihat ke atas, sungguh lebih mengenaskan dimana pepohonan rindang dan besar yang mensuport debit air ternyata sudah berganti dengan lahan kosong tanpa pepohonan dan tampak beberapa jalan setapak menuju keatas... Benar-benar perusakan alam yang benar-benar membuatku prihatin... Jika selang waktu 10 tahun semuanya telah berubah drastis... Saya jadi berpikir bagaimana nasib anak cucu kita kelak ?... jika yang saya rasakan sedikit dari total populasi hutan di bumi ini yang mengalami nasib tragis, berapa banyak lagi hutan yang mengalami nasib serupa dan bahkan lebih parah lagi.

Untuk mengurangi kerusakan hutan di muka bumi ini khususnya di negeri kita tercinta dimana negara kita merupakan negara yang mempunyai luasan hutan terbesar ketiga di dunia, terkaya dalam hutan gambut global dan hutan mangrove dan tidak hanya sebagai paru-paru dunia tetapi juga merupakan sumber kehidupan, makanan, obat-obatan serta pusat keragaman flora dan fauna salah satu yang terbesar di dunia, maka kita harus tahu "root couses" dari tereduksinya hutan kita yang makin hari makin mengenaskan. Setumpuk permasalahan kehutanan kita bermuara pada ketamakan sebagian besar masyarakat kita yang diamini oleh kebijakan pemerintahan yang terlalu mengeksploitasi hutan Indonesia dengan memberikan kemudahan campur tangan asing dalam mengeksplorasi bumi Indonesia tanpa mau bertanggungjawab terhadap kerusakan ekosistem dan iklim akibat hutan yang tereduksi. Fenomena banyaknya kehilangan ragam flora dan fauna akibat kesalahan dalam penanganan hutan sudah menjadi hal yang biasa dan cenderung dibiarkan berlalu begitu saja, sehingga hutan yang merupakan ekosistem yang terpenting di bumi ini dan juga sebagai penyedia sumber air, penghasil oksigen, penyeimbang lingkungan dan dapat mempengaruhi perubahan iklim di bumi ini seakan dilupakan oleh banyak manusia yang hanya ingin memanfaatkan hutan untuk tujuan memperkaya individu dan kelompok tertentu saja dengan banyak alasan seperti demi kemaslahatan umat tetapi mengorbankan sesuatu yang sangat krusial dan berdampak pada kelangsungan hidup kita bersama dan juga anak cucu kita kelak.

Pemerintah dalam UU no  41 tahun 1999 tentang kehutanan menyatakan bahwa kawasan hutan secara umum mempunyai tiga fungsi yaitu, fungsi produksi, fungsi konservasi, dan fungsi lindung. Pemerintah yang ditunjuk sebagai pengelola dan penyelenggara kawasan hutan melalui amanah konstitusi memiliki peran memaksimalisasi tiga fungsi hutan tersebut, supaya manfaat dan nilai guna dari hutan dapat diperoleh dan dirasakan dengan merata baik itu masyarakat di dalam atau di luar kawasan hutan. Dijabarkan pula bahwa pemerintah dalam menyelenggarakan pemanfaatan ekosistem hutan akan memperoleh manfaat ekonomi yang maksimal jika aspek sosial-budaya lokal diberdayakan lebih partisipatif karena dapat menunjang pembangungan ekologis berkelanjutan dan tentunya keseluruhan manfaat maupun aspek tersebut diatur melalui mekanisme politik yang adil dan demokratis dalam upaya mewujudkan kesejahterahan sosial masyarakat.

Menyusutnya hutan karena eksploitasi manusia sudah semakin parah dimana rata-rata 3 - 5 hektar hutan per menit hilang akibat penebangan ilegal dan pengalihgunaan lahan. Berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan disebutkan bahwa hutan di Indonesia yang tersisa dalam kondisi bagus (primer) tinggal 64 juta hektar. Jika hal ini tidak segera diantisipasi, maka anak cucu kita akan hidup tanpa hutan lagi dan jangan sampai anak cucu kita berkata "Bahwa negeri kita dulu mempunyai hutan yang lebat !

Sebagai generasi muda, seyogyanya kita juga harus lebih peduli lagi dengan hutan Indonesia, dan beberapa langkah yang perlu diambil segera untuk menyelamatkan hutan Indonesia dari kepunahan berikut ragam flora dan fauna didalamnya sebagai satu ekosistem adalah sebagai berikut :

1. Perbaikan Tata Perundangan tentang Kehutanan di Indonesia


  • Tata perundangan tentang Kehutanan di Indonesia saya pandang masih lemah dalam detail penindakan terhadap oknum besar ilegal logging untuk produk hutan. UU 41/1999 masih belum cukup mampu memberikan efek jera kepada pelaku utama atau beking utama dalam kasus ilegal logging atau bahkan mereka tidak tersentuh dengan UU ini dikarenakan dalam UU Kehutanan, pelaku illegal Logging adalah mereka yang dengan sengaja melakukan penebangan, membawa, menguasai dan mengangkut kayu tanpa surat ijin yang sah, dan semua aktifitas itu tidak dilakukan oleh pelaku utama atau intelektual atau beking ilegal logging, sehingga yang dijerat hukum hanya pelaku di lapangan seperti buruh tebang dan pemilik alat angkut.
  • Sanksi hukum bagi yang terjerat pelanggaran masih terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kerugian negara atau umat manusia akibat habisnya hutan Indonesia oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Sanksi hukum yang tegas harus segera dibuat agar bisa menghadirkan efek jera pada pelaku.
  • Peninjauan ulang terhadap UU Kehutanan yang secara umum terdiri dari tiga instrumen perundangan yang mengakomodir dan mengatur sektor kehutanan, yaitu; UU 41/1999 tentang kehutanan, UU 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU 5/1992 tentang konservasi sumber daya alam yang terkait dengan sanksi hukum para pelaku utama ilegal logging yang notabene tidak tersentuh sedikitpun oleh ketiga UU diatas.
  • Untuk Perijinan eksploitasi hutan harus dibuat UU tersendiri, karena perijinan eksploitasi ini harus diatur sedemikian rupa dan lebih dipersulit lagi untuk memperoleh ijin eksploitasi meski bertujuan untuk kebaikan, karena kategori baik tidak cukup untuk mengganti hutan kita yang akan habis jika kita terlalu mudah memberikan ijin, karena banyak kasus bahwa perolehan perijinan itu telah disalahgunakan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu saja.


2. Memaksimalkan Peran Desentralisasi Kehutanan


  • Sistem pengelolaan hutan yang sebelumnya dilakukan secara sentraliasi dari pusat pemerintahan, akibat reformasi sosial politik kini dialihkan atau dipercayakan sebagian kepada daerah secara desentraliasi untuk tata kelola hutan agar bisa dimaksimalkan daerah untuk dikelola secara baik. Meski sudah diatur dalam UU No. 33 Th. 2004 mengenai Pemda tentang tata kelola sumber daya hutan, desentraliasi masih sering mengalami tumpang tindih dalam aplikasinya dimana ada beberapa proyek yang sedianya bisa dikerjakan secara independen oleh Pemda tetapi Pusat masih sering campur tangan dalam beberapa proyek tersebut begitu pula sebaliknya. Fenomena yang terjadi akibat tidak tegasnya peraturan yang dibuat sebagai batasan dalam hal ini seringkali menjadi konflik keduanya dalam tata kelola hutan seperti model konflik vertikal, antara institusi pemerintah dengan masyarakat yakni persoalan hak dan aksesibilitas masyarakat sekitar hutan terhadap sumber daya hutan dalam rangka pemenuhan substansi hidup mereka yang dirampas oleh institusi-insitusi tertentu yang punya kepentingan besar terhadap penguasaan sumber daya hutan.
  • Membuat aturan yang tegas dan teraplikasi sebagai batasan keduanya agar peran desentralisasi bisa tergarap optimal sehingga manfaat yang diterima dari tata kelola hutan bisa dirasakan semua pihak, dan yang terkait dengan eksploitasi hutan saya lebih setuju masih tetap dikendalikan oleh pemerintah pusat agar tidak terjadi eksploitasi terselubung yang sekarang makin marak dilakukan karena lemahnya kontrol pusat dan daerah yang terlalu lunak karena disposisi yang tidak inheren.
  • Program-program penghijauan hutan seperti reboisasi harus selalu digalakkan oleh Pemda sebagai upaya untuk pelestarian hutan dan tidak hanya mengambil hasil hutan untuk pemenuhan kesejahteraan masyarakat sekitar saja dan memenuhi target pemasukan devisa untuk pemerintah.
  • Memperbanyak Polisi Hutan dalam upaya untuk menjaga hutan dari penebangan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab
  • Mengajak masyarakat sekitar untuk ikut serta menjaga dan melestarikan hutan dan terus mensosialisasikan tips dalam tata kelola hutan yang baik dan dilakukan secara lebih transparan kepada publik akan apa yang telah dilakukan oleh Pemda beserta masyarakat dalam mengelola hutan, tetapi ajakan kepada masyarakat bukanlah ajakan untuk melakukan sesuatu terhadap hutan dalam konotasi "mutualisme" secara negatif tetapi lebih kearah pemberdayaan masyarakat dalam berperan serta ikut menjaga dan melestarikan hutan dan melakukan terobosan yang berguna buat kesejahteraan masyarakat sekitar.


3.  Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Penelitian tentang Kehutanan


  • Harus kita akui bersama bahwa penetian atau riset merupakan titik lemah negeri ini dalam upaya peningkatan ilmu pengetahuan, apalagi yang berkaitan tentang hutan yang lebih banyak dilakukan oleh peneliti luar negeri. Banyak film dokumenter tentang flora dan fauna yang kita saksikan di media televisi dan hampir semuanya dibuat oleh peneliti luar negeri, kita hanya melongo dan manggut-manggut saja dengan apa yang disajikan mereka tanpa kita mau peduli untuk bisa membuatnya sendiri padahal aneka flora dan fauna kita jauh lebih banyak dan beragam tetapi semuanya yang menyajikan mereka. Kita harus perkuat peneliti-peneliti kita untuk terus melakukan riset tentang hutan kita sampai menyentuh hal yang krusial tentang hutan kita dan hasilnya untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia yang butuh akan pengetahuan tentang kehutanan.
  • Pemerintah harus mendukung penuh penelitian ini mulai dari segi pembiayaan dan dokumentasinya, dimana nantinya hasil penelitian merupakan aset terpenting pemerintah dalam mengelola hutan menjadi lebih baik lagi kedepannya.
  • Hasil penelitian yang dikemas baik dengan menggunakan tool seperti film dokumenter, video, gambar merupakan sesuatu yang harus terus dikejar dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian tentang kehutanan, sehingga kita bisa berbicara kepada masyarakat Indonesia tentang apa yang terjadi dengan hutan kita sehingga akan terjadi interaksi positif dalam upaya menjaga dan melestarikan hutan kita sampai anak cucu kita kelak.


4.  Menjadikan Hutan sebagai Tempat Wisata dan Taman Edukasi


  • Hutan sebagai tempat flora dan fauna, bukanlah sesuatu hal yang harus ditakuti tetapi haruslah dibuat semenarik mungkin sehingga bisa mengubah mindset kita bahwa hutan adalah tempat yang menakutkan untuk dikunjungi, dengan cara membuat hutan sebagai tempat wisata dan juga taman edukasi tertutama untuk generasi muda kita sekarang yang cenderung cuek dengan apa yang terjadi dengan hutan Kita.
  • Global Warming yang makin terasa akhir-akhir ini sebenarnya salah satu penyebabnya karena tereduksinya hutan kita akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga perubahan iklim menjadi tidak stabil haruslah terus kita tanamkan ke mindset generasi muda kita agar terus memikirkan kelestarian hutan. Hutan sebagai tempat wisata dan edukasi haruslah terus kita upayakan agar generasi penerus menjadi dekat dengan hutan dan berusaha terus untuk melestarikannya.


5.  Perpanjang Terus Moratorium Hutan


  • Sangat melegakan ketika Menteri Kehutanan akan memperpanjang Moratorium Hutan karena akan membawa dampak yang sangat signifikan terhadap upaya pelestarian hutan. Tetapi Moratorium perpanjangan ini harus diikuti dengan pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku pengrusakan hutan dan penguasaaan hutan oleh korporasi, karena moratorium sebelumnya seringkali terhambat sehingga tata kelola hutan tidak berjalan dengan semestinya dan bahkan upaya pemutihan dan pelanggaran terus berlangsung utamanya kepada para korporasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun