Assalamualaikum Wr. Wb,
Apa kabar Ustadz Ba'asyir?
Semoga tetap sehat dan berbahagia
Saya hanyalah warga biasa. Dengan umur yang relatif masih muda. Barangkali seusia salah satu cucu Ustadz Ba'asyir. Sehingga setiap kata yang dirasa kurang sopan dalam surat digital yang saya tulis ini, mohon dapat dimaklumi.
Kemarin malam, pikiran dan tangan saya tiba-tiba tergerak untuk menulis surat ini. Sesaat setelah menyimak program Indonesia Lawyer Club (ILC) yang disiarkan Tvone. Biasanya saya tak minat menonton acara macam itu. Tapi lantaran topik yang diperbincangkan tentang maju-mundurnya pembebasan Ustadz Ba'asyir, mata saya tak sedikit pun beringsut dari layar tv.
Dengan saksama, saya mengikuti acara bergengsi yang menjadi ajang para pakar dan praktisi berduel argumentasi. Di sanalah mata dan telinga saya menangkap pesan begitu gamblang, bahwa tak ada satu pun narasumber yang menolak pembebasan Ustadz.
Lebih dari itu, yang terucap justru dambaan Ustadz segera bebas. Sebagaimana pekan sebelumnya telah diucapkan Presiden Joko Widodo dan Prof. Yusril Ihza Mahendra. Dan, kemanusiaan menjadi alasan utama.
Pun seluruh dunia mafhum, Ustadz telah berusia lanjut, lebih dari 80 tahun, dengan kesehatan yang tampak kurang baik. Rasa kemanusiaan inilah yang membuat Prof. Mahfud MD, Kapolri Tito Karnavian, advokad senior Mahendradata, dan narasumber lainnya mengucapkan narasi seragam: Ustadz Ba'asyir harus segera dibebaskan.
Ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang saya hormati.....
Yang tidak disepakati oleh para narasumber di acara itu hanyalah prosedur pembebasan Ustadz Ba'asyir. Prosedur dengan mengambil opsi pemberian Grasi dirasa sulit ditempuh. Kapolri Tito Karnavian menjelaskan sangat detail alasan Ustadz tak mungkin mau mengakui kesalahan, apalagi minta ampun ke negara.
Opsi pemberian Amnesti juga dirasa sangat pelik karena melibatkan parlemen dan partai politik yang punya beragam kepentingan. Sementara opsi pemindahan Ustadz ke rumah tahanan di Solo dapat tertahan karena fasilitas kesehatan yang kurang mumpuni.