Indonesia, dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal dunia. Salah satu pilar penting dalam pencapaian visi ini adalah keberadaan usaha mikro dan kecil (UMK), yang mencakup 99% dari seluruh unit usaha di Indonesia dan memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja nasional. Untuk mempercepat pertumbuhan industri halal, sertifikasi halal bagi produk UMK menjadi sangat krusial.
Pada tahun 2024, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Halal, yang berfokus pada pendampingan proses sertifikasi halal bagi UMK. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung percepatan sertifikasi halal melalui skema self declare, di mana pelaku usaha UMK dapat mengajukan sertifikasi secara gratis dengan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Peran KKN Tematik Halal dalam Sertifikasi Halal UMK
Salah satu tantangan terbesar dalam proses sertifikasi halal adalah rendahnya tingkat pemahaman pelaku usaha UMK mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dilalui. Di sinilah peran strategis KKN Tematik Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi sangat signifikan. Melalui program ini, para mahasiswa terlibat langsung dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, mulai dari pemahaman terhadap Proses Produk Halal (PPH), verifikasi, hingga validasi pernyataan halal dari pelaku usaha.
1. Pendampingan Proses Produk Halal (PPH)
Mahasiswa peserta KKN berperan aktif dalam mendampingi UMK dalam memahami dan menerapkan sistem jaminan produk halal (SJPH). Proses ini meliputi pengawasan dan edukasi terkait bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan produk sesuai standar halal yang telah ditetapkan. Pendampingan ini sangat penting karena mayoritas UMK seringkali belum memiliki pemahaman mendalam mengenai komponen-komponen produk yang berpotensi tidak halal.
2. Verifikasi dan Validasi Pernyataan Pelaku Usaha
Selain pendampingan PPH, mahasiswa juga melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan halal yang diajukan oleh pelaku UMK. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang diajukan untuk sertifikasi memang memenuhi seluruh kriteria kehalalan yang ditetapkan. Tahapan ini tidak hanya melibatkan pengecekan dokumen, tetapi juga kunjungan langsung ke lokasi produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.
3. Edukasi dan Sosialisasi Sertifikasi Halal
Melalui KKN Tematik Halal, mahasiswa juga berperan sebagai agen perubahan yang menyebarkan informasi terkait pentingnya sertifikasi halal, khususnya bagi UMK. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya kehalalan produk bagi konsumen Muslim, baik di Indonesia maupun di pasar global. Dengan semakin banyak UMK yang tersertifikasi halal, ekosistem industri halal nasional pun akan semakin kuat.