Mohon tunggu...
Ada Cara Sehat
Ada Cara Sehat Mohon Tunggu... Blogger -

Manusia yg kepo sama kesehatan, gaya hidup dan otomotif. Doyan juga nulis politik dan ponsel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polemik Aturan Reklamasi, HGB, dan Untungan Ruginya

28 September 2018   09:05 Diperbarui: 28 September 2018   09:27 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain merujuk dalam Kepres tersebut, ada peraturan lainnya yang perlu diperhatikan untuk menjadi acuan pelaksanaan reklamasi Pantura, yaitu tertuang dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak, Cianjur serta PP No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di wilayah Pesisir dan Pulau pulau kecil.

Siapa yang diuntungkan dan rugi ?

Tertunda dan di hentikan sementara proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta, memunculkan beragam respon dan tanggapan banyak orang. Selalu ada pro dan kontra yang dipastikan ikut merasakan dampaknya.

Dampak langsung yang akan terasa dari penghentian ini tentu yang pertama kali adalah pengembang dan sejumlah investor, konsumen dan pihak bank yang sudah mengeluarkan dana pinjaman. Yang jelas pembangunan akan molor dari rencana yang sudah di tetapkan, sehingga akan memunculkan sebab akibat yang berbeda beda pada masing masing pihak.

Alasan Anies Baswedan menghentikan pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta memang dapat dipahami beberapa pandangan masyarakat, mengingat sejumlah program yang ditawarkan Anies, salah satunya tentang reklamasi. Jadi sedikit banyak, Anies mendapat keuntungan secara tidak langsung melakukan janji kampanye sebelumnya.

Sementara itu, PT Jakpro sebagai pemegang izin untuk Pulau O dan F. PT Jakpro setidaknya rugi waktu dalam melakukan perencanaan dan penjalinan kerja sama. Mengingat semua itu dikerjakan dengan waktu yang tidak sebentar. Diperkirakan PT Jakpro akan membahas penggunaan anggaran yang semula dialokasikan untuk proyek Pulau O dan F dan mengalihkan anggaran itu agar bisa dimanfaatkan dengan baik.

 Pihak lain, PT Pembangunan Jaya Ancol mengalkulasikan dampak yang mereka alami akibat pencabutan izin pulau reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau soal untung rugi, kami belum bisa menyimpulkan karena masih dibahas, masih dikaji. Tetapi kami patuh kepada peraturan sih," ujar Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Rika Lestari ketika dihubungi, Kamis (27/9/2018).

PT Pembangunan Jaya Ancol merupakan pemegang izin untuk Pulau I, J, dan K.

Adapun, awalnya BUMD DKI Jakarta ini ingin melakukan pengembangan tempat wisata Dunia Fantasi di salah satu pulau reklamasi itu.

Sementara itu, PT Pembangunan Jaya Ancol juga sudah sempat menyicil kewajiban yang dibebankan kepada pengembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun