Mohon tunggu...
Ada Cara Sehat
Ada Cara Sehat Mohon Tunggu... Blogger -

Manusia yg kepo sama kesehatan, gaya hidup dan otomotif. Doyan juga nulis politik dan ponsel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polemik Aturan Reklamasi, HGB, dan Untungan Ruginya

28 September 2018   09:05 Diperbarui: 28 September 2018   09:27 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kabar yang cukup ramai dalam 1 minggu ini salah satunya tentang ijin proyek reklamasi yang dihentikan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta yang mencabut ijin prinsip dan ijin pelaksanaan proyek bersangkutan. Akibatnya, sejumlah proyek yang masih dikerjakan di sejumlah 13 pulau reklamasi untuk melanjutkan pembangunan, terpaksa di tunda sementara waktu.

Dilansir laman CnnIndonesia.com (27/09/2018) sejumlah persiapan lainnya yang dilakukan Anies selama proses penundaan pembangunan proyek reklamasi tersebut diantaranya menyiapkan dasar hukum untuk mengatur reklamasi si teluk Jakarta dengan wewenangnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Meski begitu, Anies enggan menjelaskan detail aturan yang akan dibuatnya dalam sebuah Raperda.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio justru memiliki pandangan yang berbeda sebagai sikap Anies Baswedan. Menurutnya, sikap Gubernur DKI Jakarta melakukan pencabutan ijin prinsip dan ijin pelaksanaan yang menjadi polemik, tidak akan bisa menyelesaikan dan menghentikan proyek reklamasi tersebut. Cara Anies menghentikan proyek dengan pemikiran tersebut, jelas tanpa dasar hukum yang tegas akan menjadi berita  pencitraan dan seremonial belaka.

HGB dan Perijinan

Meski sejumlah pembangunan di pulau reklamasi di teluk Jakarta di tunda atau di hentikan, sejumlah kekhawatiran dari kalangan tentang fungsi HGB yang sudah ditangan memang cukup beralasan. 

Mengutip pernyataan Badan Pertanahan Nasional disela sela permohonan Gubernur DKI Jakarta , Anies Baswedan yang menginginkan BPN untuk menunda dan membatalkan semua hak guna bangunan yang sudah dikeluarkan kepada pihak ke tiga atas seluruh pulau hasil reklamasi. 

Sehubungan dengan permohonan yang dilayangkan Anies, Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menyampaikan beberapa pernyataannya, yang dapat Anda lihat detailnya di sini.

Menurut saya, ada poin penting yang perlu menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dari sejumlah pernyataan yang disebutkan.

Terbitnya HGB tersebut dinilai sah menurut hukum, sehingga jika permohonan Anies terlaksana, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Mungkin ke depan akan muncul Anies lainnya untuk menggunakan wewenangnya untuk membatalkan perjanjian yang sudah di buat.

Untuk membuktikan keberatan atas permohonan yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta , pihak BPN mempersilahkan pihak terkait yang menolak dengan saran menempuh upaya hukum lewat Lembaga Peradilan, dalam hal ini adalah Tata Usaha Negara dan/atau Perdata.

Jika kita mau kembali ke tahun sebelum Gubernur DKI Jakarta sebelum era Anies, institusi yang berwenang untuk proyek reklamasi Teluk Jakarta memang simpang siur. Namun jika membaca Pasal 4 Kepres No 52 Tahun 1995, proyek reklamasi tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat yang didelegasikan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Selain merujuk dalam Kepres tersebut, ada peraturan lainnya yang perlu diperhatikan untuk menjadi acuan pelaksanaan reklamasi Pantura, yaitu tertuang dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak, Cianjur serta PP No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di wilayah Pesisir dan Pulau pulau kecil.

Siapa yang diuntungkan dan rugi ?

Tertunda dan di hentikan sementara proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta, memunculkan beragam respon dan tanggapan banyak orang. Selalu ada pro dan kontra yang dipastikan ikut merasakan dampaknya.

Dampak langsung yang akan terasa dari penghentian ini tentu yang pertama kali adalah pengembang dan sejumlah investor, konsumen dan pihak bank yang sudah mengeluarkan dana pinjaman. Yang jelas pembangunan akan molor dari rencana yang sudah di tetapkan, sehingga akan memunculkan sebab akibat yang berbeda beda pada masing masing pihak.

Alasan Anies Baswedan menghentikan pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta memang dapat dipahami beberapa pandangan masyarakat, mengingat sejumlah program yang ditawarkan Anies, salah satunya tentang reklamasi. Jadi sedikit banyak, Anies mendapat keuntungan secara tidak langsung melakukan janji kampanye sebelumnya.

Sementara itu, PT Jakpro sebagai pemegang izin untuk Pulau O dan F. PT Jakpro setidaknya rugi waktu dalam melakukan perencanaan dan penjalinan kerja sama. Mengingat semua itu dikerjakan dengan waktu yang tidak sebentar. Diperkirakan PT Jakpro akan membahas penggunaan anggaran yang semula dialokasikan untuk proyek Pulau O dan F dan mengalihkan anggaran itu agar bisa dimanfaatkan dengan baik.

 Pihak lain, PT Pembangunan Jaya Ancol mengalkulasikan dampak yang mereka alami akibat pencabutan izin pulau reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau soal untung rugi, kami belum bisa menyimpulkan karena masih dibahas, masih dikaji. Tetapi kami patuh kepada peraturan sih," ujar Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Rika Lestari ketika dihubungi, Kamis (27/9/2018).

PT Pembangunan Jaya Ancol merupakan pemegang izin untuk Pulau I, J, dan K.

Adapun, awalnya BUMD DKI Jakarta ini ingin melakukan pengembangan tempat wisata Dunia Fantasi di salah satu pulau reklamasi itu.

Sementara itu, PT Pembangunan Jaya Ancol juga sudah sempat menyicil kewajiban yang dibebankan kepada pengembang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun