Mohon tunggu...
Kendry Tan
Kendry Tan Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa yang biasa

Mahasiswa yang berusaha di univeristas agar lulus tepat waktu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SISTEM ARBITRASE DI INDONESIA

18 Desember 2020   14:33 Diperbarui: 19 Desember 2020   12:29 1957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

I. Pendahuluan

Tidak ada seorang pun yang berkeinginan untuk terlibat dalam permasalahan atau konflik dengan orang lain, namun itu bukan hal yang dapat selalu kita hindari. Tentu saja, konflik dapat timbul dimana saja dan kapan saja dengan berbagai macam alasan. Dan sebuah konflik dapat menghasilkan sebuah sengketa. Dan dengan adanya sebuah sengketa, dibutuhkan juga jalan keluar.


Terdapat suatu sebutan yang dikenal sebagai suatu salah satu cara untuk menyelesaikan konflik, yaitu Alternative Dispute Resolution (ADR), yang juga dikenal dalam Bahasa Indonesia sebagai Alternatif Penyelesaian Senketa (APS). Istilah ini juga dapat dikenal sebagai Cooperation Conflict Management, namun jauh lebih dikenal sebagai ADR.

Alternatif Penyelesaian Senketa sangatlah bervariasi. Terdapat 2 jalur penyelesaian sengketa, yaitu melalui proses litigasi dalam pengadilan, dan yang melalui proses kerja sama di luar pengadilan. Dan dari kedua jalur tersebut, sudah sangat banyak pilihan dalam penyelesaian sengketa yang memiliki pro dan kontra masing-masing. Jalan yang cenderung akan dipilih adalah jalan yang dapat menguntungkan para pihak bersangkutan, atau yang dapat menghasilkan win-win solution.

Umumnya, pihak yang sedang bersengketa akan mencari sarana penyelesaian yang lebih ekonomis, menghemat waktu, praktis, dan sederhana. Terdapat beberapa bentuk dari Alternatif Penyelesaian Sengketa, seperti melalui pengadilan, mediasi, negosiasi, arbitrase, dan seterusnya. Dan pada kesempatan kali ini, Penulis ingin memusatkan topik pembahasan kepada arbitrase.

Arbitrase juga memiliki kelebihan tersendiri. Dikarenakan arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang dapat diselesaikan tanpa proses litigasi, pihak yang terlibat pun dapat memiliki rasa privasi yang terjaga karena proses penyelesaian sengketa mereka tidak disaksikan oleh muka umum. Selain itu, prosedur arbitrase juga sangat menghemat waktu dan biaya, sebab tidak perlu ada proses banding dan/atau peninjauan kembali, yang akan akan membuat prosesnya berjalan lebih cepat, sederhana, dan efisien.

Tidak ada seorang pun yang berkeinginan untuk terlibat dalam permasalahan atau konflik dengan orang lain, namun itu bukan hal yang dapat selalu kita hindari. Tentu saja, konflik dapat timbul dimana saja dan kapan saja dengan berbagai macam alasan. Dan sebuah konflik dapat menghasilkan sebuah sengketa. Dan dengan adanya sebuah sengketa, dibutuhkan juga jalan keluar.

Terdapat suatu sebutan yang dikenal sebagai suatu salah satu cara untuk menyelesaikan konflik, yaitu Alternative Dispute Resolution (ADR), yang juga dikenal dalam Bahasa Indonesia sebagai Alternatif Penyelesaian Senketa (APS). Istilah ini juga dapat dikenal sebagai Cooperation Conflict Management, namun jauh lebih dikenal sebagai ADR.

Alternatif Penyelesaian Senketa sangatlah bervariasi. Terdapat sangat banyak pilihan dalam penyelesaian sengketa yang memiliki pro dan kontra masing-masing. Dan jalan yang biasa akan diambil pada umumnya adalah jalan yang dapat menguntungkan para pihak bersangkutan, atau yang dapat menghasilkan win-win solution.

Umumnya, pihak yang sedang bersengketa akan mencari sarana penyelesaian yang lebih ekonomis, menghemat waktu, praktis, dan sederhana. Terdapat beberapa bentuk dari Alternatif Penyelesaian Sengketa, seperti mediasi, negosiasi, arbitrase, dan seterusnya. Dan pada kesempatan kali ini, Penulis ingin memusatkan topik pembahasan kepada arbitrase.

Arbitrase merupakan sistem yang bersejarah, yang berasal dari sistem perdagangan di Mesir Kuno dan Babilonia. Sistem tersebut kemudian diadopsi di  negara Yunani, yang kemudian dimasukkan ke dalam hukum nasional Roman Ius Gentium. Sistem ini melibatkan para pedagang untuk menghadapi berbagai macam sengketa, dan mereka bebas untuk menyelesaikan sengketa tersebut dihadapan pemerintah.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun