1. Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Kedua belah pihak harus menyelesaikan sengketa melalui arbitrase terlebih dahulu. Perjanjian penyelesaian sengketa melalui arbitrase mengikuti ketentuan keabsahan perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
2. Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase
Menurut Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa) (UU Arbitrase), permohonan arbitrase diajukan secara tertulis dan memuat informasi yang lengkap, seperti nama pemohon dan termohon. Dan alamat; tentukan klausul arbitrase yang berlaku untuk perjanjian; perjanjian sengketa; dasar klaim; permintaan (jika ada); metode penyelesaian sengketa yang diperlukan; dan kirimkan jumlah arbiter yang diperlukan.
3. Penunjukan Arbiter
Terkait ayat pertama dan kedua Pasal 8 UU Arbitrase, penggugat dan tergugat dapat mencapai kesepakatan melalui arbiter. Perjanjian ini termasuk dalam permintaan arbitrase yang diajukan oleh penggugat dan tanggapan tergugat. Berdasarkan persetujuan para pihak, forum arbitrase hanya dapat dipimpin oleh satu arbiter (satu arbiter) atau panel ahli. Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam 14 hari, ketua pengadilan dapat menunjuk seorang arbiter. Keputusan tersebut mengikat kedua belah pihak.
4. Tanggapan Termohon dan Tuntutan Balik (Rekonvensi)
Setelah mengajukan pendaftaran, penguru Badan Komisi Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akan memeriksa dan memutuskan apakah BANI memang berhak meninjau sengketa tersebut. Selain itu, Sekretariat BANI akan menyiapkan salinan permohonan arbitrase penggugat dan dokumen pelengkap lainnya untuk diserahkan kepada tergugat. Waktu respon responden adalah 30 hari yang dapat diperpanjang menjadi 14 hari. Melalui balasan ini, tergugat dapat melampirkan data dan bukti lain terkait perkara yang disengketakan untuk mengajukan gugatan balik atau pertemuan kembali. Klaim tersebut dapat dimasukkan dalam tanggapan responden.
5. Sidang Pemeriksaan
Selama proses peninjauan arbitrase, dilakukan sesuai dengan hukum. Pengaturan ini meliputi: ujian privat harus dilakukan dalam bahasa Indonesia, harus dilakukan dalam bentuk tertulis, dan para pihak harus didengar. Keputusan akhir harus dibuat dalam waktu 30 hari setelah persidangan berakhir.
Tata Pelaksanaan Arbitrase Di Indonesia